Polda Metro Jaya Segel Villa Kelapa Retreat di Jembrana, Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang

Penyegelan Villa Kelapa Retreat di Jembrana dilakukan atas dasar laporan dugaan tindak pidana pencucian uang

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Cuci Uang - Petugas Polda Metro Jaya didampingi Manager Operasional Villa Kelapa Retreat, di Jembrana, Bali, Jumat (14/2/2020), melakukan penyegelan. Polisi menduga ada tindak pidana pencucian uang dalam investasi vila tersebut. Polda Metro Jaya Segel Villa Kelapa Retreat di Jembrana, Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang 

Polda Metro Jaya Segel Villa Kelapa Retreat di Jembrana, Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kasus penipuan investasi Villa Kelapa Retreat berbuntut panjang.

Seusai pemilik dinyatakan bersalah dan menjadi napi di Jakarta, kini penyidik Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum melakukan penyegelan Villa Kelapa Retreat di Banjar Dauh Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali, Jumat (14/2/2020) siang.

Penyegelan dilakukan oleh beberapa anggota Polda Metro Jaya didampingi petugas Polres Jembrana.

Dalam penyegelan itu dipasang beberapa plang yang berada di beberapa titik.

Mulai dari pintu masuk dari jalan raya menuju lokasi vila, hingga ke dalam, di beberapa tempat di dalam lokasi vila.

Menurut seorang petugas Polda Metro Jaya yang enggan berkomentar banyak, penyegelan ini dilakukan atas dasar laporan dari pihak yang terkena penipuan.

Pihaknya menyidik karena ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebarkan Cinta pada Satwa Liar di Bali Safari & Marine Park

Satu Pegawai Dapat Jatah 5 Kilogram Daging Babi, Pemkab Tabanan Gelar Mepatung Masal

"Pokoknya terkait TPPU," kata petugas berjaket biru dan berkacamata yang enggan disebut namanya.

Pantauan di lapangan, penyegelan vila ini berdampak pada pengosongan vila.

Semua tamu yang menempati kamar pun harus meninggalkan vila.

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.

Penyegelan dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tim dari Polres Jembrana.

Pada papan penyegelan bertuliskan tanah dan bangunan sedang dalam proses penyidikan pihak Polda Metro Jaya.

Itu sesuai dengan Nomor LP: LP 1010/11/2017/PMJ Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2017.

Dari Tomat hingga Mangga, 5 Jenis Buah Ini Mampu Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Musim Hujan

2 Warga Bali yang Dikarantina dari Natuna Hari Ini Pulang, Pemerintah Imbau Tak Ada Stigma

Nomor LP: LP/5380/XII/2015 PMJ Ditreskrimum tertanggal 15 Desember 2015.

Serta sejumlah surat perintah penyidikan yang dikeluarkan 17 Desember 2015, 5 April 2016, 16 Oktober 2017, 30 Januari 2018 dan 5 Mei 2019.

Saat penyegelan berlangsung, tamu vila yang sebagian besar warga negara asing satu per satu meninggalkan vila.

Manager Operasional Villa Kelapa Retreat, Edi Putrawan mengaku vila ini milik Ismayanti.

Atas penyegelan ini, ia tidak bisa berkomentar banyak dan sementara menunggu keputusan dari owner dan rapat dengan para pegawai.

Villa Kelapa Retreat, kata dia, mempekerjakan sekitar 60 orang.

Saat penyegelan, ada 19 kamar yang terisi dan harga paling murah dari kamar sekitar Rp 1,8 juta.

"Tidak tahu. Kami tunggu keputusan owner saja," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved