Dialokasikan ke 206 Sekolah, Pemprov Bali Anggarkan 60 Miliar BOSDA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebesar Rp 60.566.100.000 untuk tahun 2020

Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KOMPAS/A HANDOKO
Ilustrasi siswa SMA 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebesar Rp 60.566.100.000 untuk tahun 2020 yang dialokasikan kurang lebih ke 206 sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan bantuan BOSDA tersebut akan diterima oleh sekolah swasta dalam waktu dekat ini.

Sesuai dengan kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster, BOSDA tidak hanya diberikan pada sekolah negeri, tapi sekolah swasta kini juga dapat menikmati.

Pemprov Banyuwangi Beri Bantuan Gerobak dan Coolbox untuk UMKM di Peringatan Hari Kesadaran Nasional

Wisata Seks Halal Puncak Bogor Viral, Video Promo Beredar di Luar Negeri via Youtube

Ditindak Tegas Petugas karena Dianggap Gas Oplosan, Warga Takut Seberangkan Gas Elpiji ke Lembongan

Adapun kebijakan ini tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 68 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Daerah.

“Untuk siswa SMA swasta sebesar Rp. 700.000 per tahun untuk satu orang peserta didik. Sementara untuk SMK sebesar Rp 900.000 per tahun per peserta didik."

"Khusus untuk SLB, mendapatkan BOSDA sebesar Rp 4.000.000 per anak,” rincinya ketika dihubungi via WhatsApp oleh Tribun Bali.

Spesialis Jambret dan Curanmor Denpasar dan Kuta Ditangkap Polisi yang Bertugas Dekat TKP

Survei Indobarometer Umumkan Prabowo Jadi Menteri Yang Paling Dikenal Dan Kinerjanya Terbaik

Forkopimda Denpasar Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Nyepi dan Persiapan Pilkada Serentak

Boy berharap, dengan adanya bantuan dana BOSDA ini dapat dimanfaatkan dengan efektif oleh sekolah yang bersangkutan.

Terlebih, setiap sekolah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) yang ditargetkan kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.

Perlu diketahui sebelumnya, pemerintah pusat menerapkan aturan baru mengenai pencairan Dana BOS tahun anggaran 2020 menjadi lebih fleksibel dari sebelumnya.

Babi Mati di Bungkulan dan Sayan Bergelombang dalam 2 Minggu, Distan Bali Nyatakan Tak Mengarah ASF

Poin Omnibus Law Cipta Kerja Yang Dinilai Meresahkan, Uang Penghargaan Dipangkas Hingga Aturan PHK

Anggaran untuk setiap siswa pun meningkat dengan rincian untuk tingkat SD, SMP, dan SMA mengalami peningkatan harga satuan sebesar Rp 100.000 dan untuk tingkat SMK serta SLB harga satuan per siswa tetap.

Adapun rinciannya Rp 900.000 untuk tingkat SD, Rp 1.100.000 untuk tingkat SMP, Rp 1.500.000 untuk SMA, Rp. 1.600.000 untuk tingkat SMK, dan untuk tingkat SLB sebesar Rp 2.000.000. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved