Lewat Jalur Penelokan, Lima Truk Pengangkut Pasir Ditilang, Ini Alasannya

Enam unit truk pengangkut pasir dan batu ditilang pihak satlantas polres Bangli, Senin (17/2/2020).

Istimewa
Sat lantas Polres Bangli ketika melakukan penilangan terhadap sejumlah truk yang melintas jalur Penelokan. Senin (17/2/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Enam unit truk pengangkut pasir dan batu ditilang pihak satlantas Polres Bangli, Senin (17/2/2020).

Penilangan dilakukan lantaran truk tersebut melintas di jalur Penelokan.

Kasat Lantas Polres Bangli, AKP I Nengah Sona membenarkan hal tersebut.

Ia berkata, penilangan ini khusus diberlakukan bagi truk angkut pasir maupun batu yang melintas di jalur Toya Bungkah - Kedisan - Penelokan.

Rayakan HUT Ke 40 Tahun, LPTB Susan Budihardjo Angkat Tema Utama Time

Aston Denpasar dan Archipelago International Partisipasi dalam Balis Biggest Beach Clean Up 2020

Cium Nagita Slavina di Depan Kabah, Raffi Ahmad : Selamat Ulang Tahun Istriku

"Ini merupakan perintah Kapolres Bangli," ucapnya Senin (17/2/2020).

Penilangan dilakukan mulai pukul 03.00 WITA.

Pihkanya dibantu oleh delapan anggota sat lantas Polres Bangli dan Polsek Kintamani, dengan menunggu di Pos Penelokan.

"Selain itu kami juga melaksanakan patroli dari Penelokan sampai simpang tiga Kedisan, untuk mengecek truk yang kemungkinan berhenti di sepanjang jalur Penelokan - Kedisan. Ini diduga mereka sudah mengetahui keberadaan petugas di Pos Penelokan," katanya.

AKP Sona menambahkan, hingga pukul 06.00 WITA pihaknya telah menilang lima unit truk yang angkut pasir, serta 1 unit truk kosong.

Terhadap enam unit truk yang ditilang pihaknya mengaku telah diamakan ke Mapolres Bangli sebagai barang bukti.

Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi menambahkan penilangan tersebut lantaran para supir truk melanggar rambu yang telah dipasang di sejumlah titik.

Dimana rambu tersebut tidak memperbolehkan truk pengangkut pasir untuk melintas naik.

Dilain sisi, jalur tersebut boleh dilintasi bagi truk tanpa muatan.

"Secara umum jalur tersebut boleh dilintasi truk, untuk naik maupun turun. Namun untuk truk pengangkut pasir tidak diperbolehkan. Mengenai satu truk angkutan kosong yang ditilang itu karena yang bersangkutan tidak melengkapi diri dengan surat-surat lengkap," ujarnya.

AKP Sulhadi berkata, tindakan tegas berupa tilang sejatinya sudah kerap dilakukan.

Bahkan diakui para supir truk sudah mengetahui ihwal rambu larangan tersebut.

Kendati demikian para supir truk masih kerap membandel.

Pihaknya mengimbau para supir truk agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas.

"Taatilah peraturan lalu lintas yang ada, jangan melanggar. Sebab kecelakaan berawal dari pelanggaran. Ingat keselamatan adalah yang utama," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved