Bule Prancis Ini Diburu Polda Bali Sejak 2018, Ini Yang Dilakukannya Pada Rekan Kerjanya di Tabanan
Bule Prancis itu ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum sejak 7 Februari 2018 silam.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis yakni Julien Antonie Gazielly (45) masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali.
Bule Prancis itu ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum sejak 7 Februari 2018 silam.
Hal tersebut diketahui dalam unggahan akun instagram milik @Ditreskrimum.poldabali pada hari Selasa (11/2/2020) lalu.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kanit III Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali yakni Kompol I Wayan Nuriata mengatakan bahwa bule tersebut berkasus karena telah memeluk seorang perempuan bernama Sarah (38) di muka umum.
"Bule itu diduga melanggar pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum," ujarnya, Selasa (18/2/2020).
Lebih jelas dikatakan, kasus tersebut sudah terjadi pada 25 Oktober 2014 atau 2015 di Penebel, Tabanan, dimana saat itu ada acara outbound sebuah perusahaan di Jakarta.
Singkat kejadian, dalam acara tersebut ada sebuah permainan monyet dan rumah untuk hiburan acara, dalam permainan tersebut yang tidak dapat pasangan dihukum menari.
Namun saat pelapor menari, tiba-tiba ia dipeluk oleh bule Perancis tersebut dari belakang.
Tak terima dengan sikap terlapor, Sarah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali namun hingga kini terlapor masih menjadi DPO Polda Bali.
Adapun laporan SPKT di awal korban dengan nomor polisi LP/275/VI/2015/Bali/SPKT Polda Bali.
Laporan pelapor sudah ditindak lanjuti dengan memanggil terlapor, bahkan anggota kepolisian sudah mendatangi tempat kerjanya di Jakarta.
Namun ternyata, bule tersebut sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
Sementara itu, Kompol I Wayan Nuriata pun menambahkan pelapor dan terlapor merupakan rekan kerja yang bekerja di tempat yang sama.
Dalam pekerjaannya, posisi terlapor sebagai manager keuangan sedangkan pelapor sebagai manager operasional resepsionis.
Kini, untuk menangkap terlapor atau DPO kasus pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum, Polda Bali telah meminta bantuan interpol. (*)