Pasutri Ini Sekap & Paksa Siswi SMP Lakukan Threesome, Ancam Korban & Keluarga dengan Santet
Pasangan suami istri asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jateng, Sarkum (51) dan Puroh (29) berhasil diringkus setelah menyekap IT (16) siswi
Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekira 05.30 WIB.
Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).
Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.
Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipaksa Threesome, Siswi SMP di Brebes Disekap 10 Hari oleh Pasangan Suami Istri",
(Tresno Setiadi)
