Pria Pengganda Uang di Gianyar
Begini Pejelasan Kapolsek Payangan Soal Penangkapan Pelaku Penipuan Penggandaan Uang di Gianyar
Kronologis penangkapan pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang, Anwar dan Jumairi, ditangkap saat melakukan ritual di sebuah rumah
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Kapolsek Payangan, AKP Gede Sudyatmaja mengungkapkan, kronologis penangkapan pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang, Anwar dan Jumairi, asal Jember, Jatim, di Polsek Payangan, Gianyar, Bali, Jumat (21/2/2020).
Diungkapkannya, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Banjar/Desa Bresela, Gianyar, Bali, Kamis (13/2/2020) pukul 12.00 Wita.
Berdasarkan laporan warga, pihaknya melakukan penggerebekan.
Dalam sebuah kamar, pihaknya mendapati pelaku Jumairi berperan sebagai Kiyai dan Anwar sebagai Ustad, bersama dua orang saksi tengah melakukan ritual.
• 5 Manfaat Masker Madu Untuk Wajah, Begini Cara Mudah Membuat Masker Madu di Rumah
• Foto Seksi Kendall Jenner Jadi Bahan Olok-olok Warganet Indonesia, Disebut Mirip Hantu Kuyang
• Bekerja di Rumah ? Ini Cara-cara Menjadi Produktif Saat Bekerja di Rumah
“Ritualnya, disana ada uang berisi Rp 125 juta, diisi jimat. Rencananya uang berisi jimat itu nantinya dibawa dan disimpan di Bank. Pelaku meyakinkan korban, bahwa uang yang sudah berisi jimat dan dimantrai itu, nantinya setelah berbaur dengan uang di Bank, maka semua uang di Bank akan mendatangi rumah korban. Katanya uang Rp 125 Juta itu, akan menjadi Rp 20 Miliar,” ujar AKP Sudyatmaja.
Namun pelaku, mengakui bahwa hal tersebut hanya bohongan.
“Disana mereka menyiapkan dua amplop, satu berisi uang dan satu lagi berisi bingkisan deterjen. Modusnya, ketika nanti tiba di Bank, maka amplop yang berisi uang itu ditukar memakai amplop berisi deterjen. Lalu mereka membawa kabur uang tersebut. Kami berasil menggagalkan mereka sebelum beraksi,” ujarnya.
AKP Sudyatmaja mengatakan, otak penipuan ini merupakan Anwar. Dia merupakan calon Kepala Desa yang gagal maju untuk kedua kalinya.
“Karena banyak terlilit utang saat maju Pilkades di Jember,dia melakukan cara ini untuk mengembalikan uang-uangnya, dan untuk bayar utang,” ujarnya.
Saat ini pelaku dikenakan pasal 378 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat jangan percaya dengan modus seperti ini. Kalau mau kaya, bekerjalah dengan keras,” ujarnya. (*)