Berita Gianyar

DPRD Sampaikan Ranperda Inisiatif Pelestarian Seni dan Budaya

DPRD Gianyar, akhirnya telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya.

ISTIMEWA
RAPAT - Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya menyerahkan Ranperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya pada Ketua DPRD Gianyar, disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, Senin (15/9). 

TRIBUN-BALI.COM  - DPRD Gianyar, akhirnya telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna bersama Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Senin (15/9). 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar, Nyoman Alit Sutarya saat membacakan Ranperda inisiatif DPRD Gianyar menjelaskan, seni dan budaya merupakan denyut nadi dari pariwisata Bali, yang menjadi ujung tombak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gianyar maupun Bali secara umum.

Akan tetapi, derasnya arus globalisasi, perubahan gaya hidup generasi muda, hingga berbagai tantangan eksternal yang dihadapi dewasa ini, telah membawa pengaruh yang nyata terhadap kelestarian seni dan budaya. Karena itu, seni dan budaya wajib dilindungi oleh Perda.

Baca juga: SEMPAT Tembus 350 Orang Sehari, Jumlah Pemohon SKCK di Buleleng Membludak, Layanan Hingga Malam

Baca juga: BANJIR Terjang Padang Sambian, Warga Terpaksa Pindah Mandiri, Simak Beritanya!

“Jika tidak segera kita sikapi secara serius, maka warisan luhur leluhur kita akan menghadapi ancaman degradasi yang semakin besar,” ujar Alit Sutarya.

Alit Sutarya memaparkan bahwa tujuan dari Raperda Pelestarian Seni dan Budaya untuk melestarikan nilai-nilai kesenian dan kebudayaan daerah agar tidak punah dan tetap diwariskan kepada generasi berikutnya, serta mempertahankan kearifan lokal yang menjadi identitas khas sekaligus pedoman hidup masyarakat.

“Tujuannya memperteguh jati diri daerah agar semakin kokoh menghadapi derasnya arus globalisasi. Selain itu, Raperda ini juga diarahkan untuk memanfaatkan seni dan budaya dalam berbagai bidang, baik untuk kepentingan pariwisata, pendidikan, agama, sosial, ekonomi, maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga seni dan budaya dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah,” paparnya.

Ditambahkannya, ada beberapa substansi yang ditekankan dalam Raperda Pelestarian Seni dan Budaya seperti perlindungan, yaitu upaya menjaga keberlanjutan seni dan budaya Gianyar melalui langkah-langkah konkret seperti inventarisasi, pengamanan, penyelamatan, pendokumentasian, serta publikasi, agar seluruh aset budaya dapat terjaga, terdokumentasi, dan dikenal luas lintas generasi.

Kemudian pengembangan, yakni upaya menghidupkan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan seni dan budaya. Substansi ketiga yakni pemanfaatan, yaitu pemanfaatan seni dan budaya untuk berbagai kepentingan strategis, mulai dari pendidikan, agama, sosial, ekonomi, hingga ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Terakhir adalah pembinaan, yaitu upaya pemberdayaan sumber daya manusia di bidang seni dan budaya, pemberdayaan lembaga seni dan budaya, serta pranata seni dan budaya, sehingga mampu meningkatkan serta memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat Gianyar dalam menjaga, mengembangkan, sekaligus menghidupkan seni dan budaya sebagai kekuatan daerah,” pungkasnya.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menyampaikan apresiasi langkah DPRD karena telah berkenan mengambil inisiatif menyampaikan Pengantar Raperda Inisiatif tentang Pelestarian Seni dan Budaya.

“Raperda ini diharapkan akan menjadi payung hukum terhadap pelestarian seni dan budaya daerah, serta perlindungan untuk warisan luhur Gianyar yang berlandaskan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi,” ujar Bupati Mahayastra. (weg)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved