Koster Akan Bangun Pembangkit Listrik di Berbagai Daerah, Wujudkan Bali Mandiri Energi pada 2023
Gubernur Bali Wayan Koster mengaku akan membangun sejumlah pembangkit listrik di Pulau Dewata.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Nanti sebelum membangun akan diadakan riset dulu,” kata gubernur asal Desa SembiraN, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.
Koster mengatakan, pihaknya berkeinginan menjadikan mandiri energi dengan menggunakan energi bersih karena merupakan daerah yang alamnya dibangun dengan kearifan lokal.
Selain itu, Bali juga diperuntukkan sebagai destinasi wisata dunia sehingga harus dibangun dengan konsep yang ramah lingkungan.
Dengan menyandang status sebagai destinasi wisatawan dunia maka Bali juga harus memastikan akan kebutuhan energi bisa dipenuhi dan tidak tergantung dengan pembangkit listrik yang berada di luar Bali.
Saat ini masih terdapat pembangkit yang menyalurkan listriknya ke Bali sebesar 350 megawatt atau sekitar 30 persen dari kebutuhan.
Padahal beban puncak kebutuhan listrik di Bali yakni sebesar 900 megawatt lebih.
Oleh karena itu, jika pembangkit tersebut mengalami gangguan maka Bali juga akan ikut terganggu.
“Jadi kalau terjadi sesuatu di luar maka Bali mengalami masalah juga, hotel segala macam kan tamunya bisa ribut. Complain dia,” tuturnya.
Jika nantinya Bali sudah mandiri terhadap energi maka listrik yang berasal dari luar akan difungsikan hanya sebagai cadangan.
Di tengah mempersiapkan pembangunan pembangkit ini, Gubenur Koster ternyata diam-diam telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bali tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.
Ranperda ini diajukan tanpa adanya pengantar dari Gubernur Koster.
Biasanya pengantar Ranperda dibacakan lewat rapat paripurna yang terbuka bagi seluruh masyarakat, termasuk media.
Gubernur Koster mengaku, pengantar Ranperda ini akan diajukan setelah pembahasan tiga Ranperda lainnya yang saat ini tengah bergulir di DPRD Bali.
Ketiga Ranperda tersebut yakni tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan serta Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
“Kira-kira lagi dua bulan lah (baru diajukan pengantarnya),” celetuk Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.