Didampingi Para Ibu, 15 Bocah yang Begal Pengendara Divonis Bersalah, Ada yang Dihukum 1 Tahun

Para terdakwa anak yang berjumlah 15 orang ini menjalani sidang putusan terkait perkara pembegalan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
NET
Ilustrasi begal 

Sedangkan satu berkas perkara lagi, Hakim Tunggal Engeliky Handajani Day menjatuhkan putusan yang sama terhadap para terdakwa anak.

Terdakwa anak yang dituntut 3 bulan, diputus 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa anak yang dituntut 4 bulan dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari.

"Putusan paling tinggi 2 bulan 15 hari penjara, 1 anak dikembalikan ke orangtuanya. 1 anak yang sakit untuk sementara belum dieksekusi, karena kondisi belum memungkinkan. Tapi ada beberapa anak yang hampir ikut di semua TKP. Jika diakumulasi ada terdakwa anak yang ditahan sampai 1 tahun," papar Aji Silaban.

Mengenai putusan masing-masing hakim, para orangtua terdakwa menyatakan menerima.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan masih pikir-pikir.

"Tadi disidang, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan para orang tua terdakwa anak. Mereka menerima putusan hakim dan kami menyampaikan ke hakim bahwa menerima putusan. Kalau jaksa masih pikir-pikir," ucap Aji silaban.

Para terdakwa anak itu telah melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar.

Dari 15 anak, seorang anak tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit.

Usai putusan para terdakwa anak akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Karangasem. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved