Didampingi Para Ibu, 15 Bocah yang Begal Pengendara Divonis Bersalah, Ada yang Dihukum 1 Tahun

Para terdakwa anak yang berjumlah 15 orang ini menjalani sidang putusan terkait perkara pembegalan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
NET
Ilustrasi begal 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 15 anak usia SMP dan SMA yang terlibat kasus pembegalan terhadap sejumlah pengendara menjalani persidangan.

Belasan bocah yang tergabung dalam komplotan geng donky menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (24/2/2020).

Para terdakwa anak yang berjumlah 15 orang ini menjalani sidang putusan terkait perkara pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar.

Warteg 24 Jam Jadi Sasaran Begal, Ponsel Yang Ternyata Rusak Diambil, Tempe Goreng Juga Ikut Disikat

Komplotan Begal Cilik di Denpasar, Geng Donki Minta Maaf ke Korban Saat Jalani Sidang Maraton

Komplotan Geng Donky Jalani Sidang Tuntutan, Dituntut Variatif, Mohon Keringanan

Tim penasihat hukum para terdakwa anak dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyampaikan, hakim menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap belasan begal cilik ini.

Dari pidana penjara dua bulan dan lima belas hari (2,5 bulan) hingga ada yang dikembalikan ke orangtuanya.

Para terdakwa anak yang menjalani sidang putusan dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13).

Mereka menjalani sidang terpisah dengan enam berkas terpisah dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sementara dari enam berkas terpisah itu, sidang yang digelar secara tertutup dipimpin masing-masing hakim tunggal.

Dalam sidang para terdakwa anak didampingi masing-masing orangtuanya serta kerabatnya.

Pula didampingi lembaga perlindungan anak.

Ditemui usai sidang, Aji Silaban dan Dewi Maria Wulandari selaku tim penasihat hukum menjelaskan, ada enam berkas perkara terpisah.

Oleh karena itu, ada anak yang hanya ikut dalam satu berkas dan ada juga ikut masuk di enam berkas perkara. 

Viral Diduga Korban Aksi Begal di Renon Denpasar, Faktanya Pria Tenganan Ini Tewas Karena Lakalantas

Belasan Begal Cilik Dibawa ke Kantor Kejaksaan, Para Ibu Temani Si Anak Sebelum Ditahan

Bocah 12 Tahun Masuk Komplotan Begal Sadis, Korban Telah Menyerah Malah Dibacok hingga Kritis

"Vonis yang dijatuhkan masing-masing hakim bervariasi. Dari 2 berkas yang disidangkan oleh Hakim Dewa Budi Watsara, para terdakwa anak yang sebelumnya dituntut 3 bulan penjara, diputus 1 bulan 20 hari. Yang dituntut 4 bulan, divonis 2 bulan 15 hari. Ada satu anak dikembalikan ke orangtuanya," urai Aji Silaban.

Sidang dengan hakim tunggal Esthar Oktavi memutuskan, dari tiga berkas perkara, para terdakwa anak yang dituntut tiga bulan dijatuhi vonis 2 bulan penjara.

Sedangkan para terdakwa anak yang dituntut 4 bulan, diputus 2 bulan 15 hari penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved