Belasan Begal Cilik Dibawa ke Kantor Kejaksaan, Para Ibu Temani Si Anak Sebelum Ditahan

Saat menjalani proses pelimpahan, para tersangka anak ini didampingi bapak ibu mereka atau kerabatnya serta pihak bapas.

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
NET
Ilustrasi begal 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Orangtua yang anaknya terlibat dalam kasus pembegalan di Denpasar ikut mendampingi di kejaksaan.

Anak-anak ini juga akan ditahan setelah resmi dilimpahkan.

Belasan Anak Baru Gede (ABG) yang merupakan komplotan begal di sejumlah tempat menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (4/2).

Saat menjalani proses pelimpahan, para tersangka anak ini didampingi bapak ibu mereka atau kerabatnya serta pihak badan pemasyarakatan.

Bocah 12 Tahun Masuk Komplotan Begal Sadis, Korban Telah Menyerah Malah Dibacok hingga Kritis

Pelajar Begal Izin Orangtua Buat PR, Polisi Tangkap 14 Remaja Kriminal Bernama Geng Dongki

Argumentasi Mahfud MD di Kasus ZA dan Anak Madura yang Sempat jadi Tersangka Pembunuh Begal

bocah-bocah ini sebelumnya terlibat dalam berbagai kasus pembegalan yang menyasar para pengguna jalan.

Aksi mereka terbanyak adalah pada malam hari.

Hasil dari aksi begal bocah-bocah usia pelajar ini untuk senang-senang.

Usai menjalani pelimpahan, pihak kejaksaan menahan 13 tersangka anak yang mengatasnamakan komplotannya sebagai geng donki itu di Lembaga Pemayarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

"Dari 15 anak, dua anak penahanannya ditangguhkan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit. Sisanya 13 anak ditahan di Lapas Kerobokan selama lima hari kedepan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta ditemui di sela pelimpahan.

Eka mengatakan, ditahannya belasan tersangka ABG itu atas pertimbangan pihak bapas.

"Di Lapas Kerobokan ada bilik khusus untuk tahanan anak. Nantinya kami akan segera melakukan pelimpahan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Dari belasan tersangka itu ada enam berkas terpisah," terangnya.

"Untuk jaksa yang menangani perkara sudah ditunjuk. Ada tiga jaksa, Jaksa Widyaningsih, Jaksa I Made Santiawan dan Jaksa Cokorda Intan Merliany Dewie. Untuk pasal, mereka dikenakan Pasal 365 KUHP," imbuh Eka Widanta.

Sementara di sela pelimpahan, beberapa tersangka anak mengaku pernah membegal sebanyak enam hingga sembilan kali di beberapa tempat di seputaran Denpasar.

Diduga Akan Melakukan Begal di Sesetan, Kapolsek Densel: Itu Gak Begal, Dua Orang Itu Hanya Mabuk

Tetangga Dekat Ungkap Pribadi & Kebiasaan ZA, Pelajar di Malang yang Membunuh Begal

Peran Mahfud MD dan Jokowi Dibalik Bebasnya Pembunuh Begal di Bekasi hingga Raih Penghargaan

Hasilnya nanti akan dibagi sesuai peran dan jumlah anak yang ikut aksi.

"Saya pernah dapat bagian Rp 750 ribu. Uangnya saya pakai beli bir," ucap anak inisial KBM. 

Belasan tersangka anak yang melakukan pembegalan adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved