Komplotan Begal Cilik di Denpasar, Geng Donki Minta Maaf ke Korban Saat Jalani Sidang Maraton
Sebanyak 14 anak yang tergabung dalam komplotan Geng Donki diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/1).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Komplotan Begal Cilik di Denpasar, Geng Donki Minta Maaf ke Para Korban Saat Jalani Sidang Maraton
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 14 anak yang tergabung dalam komplotan Geng Donki diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/1).
Para terdakwa anak itu diadili lantaran diduga melakukan aksi pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar.
Didampingi masing-masing orangtuanya dan lembaga perlindungan anak, belasan terdakwa anak itu menjalani sidang secara maraton serta digelar secara tertutup.
Mereka adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Dewa Budi Watsara dibagi menjadi enam berkas.
"Tadi sidangnya digelar maraton. Diawali dengan pembacaan surat dakwaan, enam berkas dari lima tempat kejadian perkara.
Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para korban, pihak kepolisian.
Terakhir sidangnya pemeriksaan para terdakwa," ujar Aji Silaban, anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
• 3 Warga Bali Dipulangkan dari Natuna Besok, Setelah 14 Hari Jalani Observasi Virus Corona
• Waspada! 382 Orang di Bali Positif Demam Berdarah, Sudah Tersebar di Sembilan Kecamatan di Buleleng
• Senator asal Bali AWK Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, Ini Alasannya
Dalam sidang pemeriksaan para terdakwa anak, dikatakan Aji kesemua terdakwa anak tidak menyangkal perbuatannya alias mengaku.
Pun dihadapan hakim, kata Aji, para terdakwa anak langsung meminta maaf kepada para korban.
"Mereka mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada para korban. Para korban juga sudah memaafkan," jelasnya.
Usia menjalani sidang maraton, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan mendatang.
Sidang pekan mendatang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan.
"Senin tanggal 17 Pebruari agendanya sidangnya pembacaan surat tuntutan dari jaksa," papar Aji.