Komplotan Begal Cilik di Denpasar, Geng Donki Minta Maaf ke Korban Saat Jalani Sidang Maraton
Sebanyak 14 anak yang tergabung dalam komplotan Geng Donki diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/1).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali juga mengamankan delapan unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Di antaranya tiga sepeda motor Yamaha Nmax, satu Yamaha Lexy, tiga Honda Scoopy dan satu Honda Beat.
"Mereka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancamannya paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya. (
Rencanakan Titik Aksi
Anggota Geng Donki ternyata sudah merencanakan lokasi aksi pembegalannya.
Sebelum ke luar berbuat kejahatan, pelaku yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA itu membohongi orangtua masing-masing.
Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, para pelaku begal mengaku kepada orangtuanya mengerjakan tugas di rumah temannya.
"Sebelum beraksi ya mereka mengaku pergi untuk mengerjakan tugas kelompok ke orangtuanya. Padahal pergi untuk melakukan aksi kejahatan jalanan atau begal," ujarnya.
"Sangat disayangkan aksi mereka ini karena masih di bawah umur.
Mereka ini mengendarai sepeda motor tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM), karena masih belum cukup umur," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan. (*)