Komplotan Begal Cilik di Denpasar, Geng Donki Minta Maaf ke Korban Saat Jalani Sidang Maraton
Sebanyak 14 anak yang tergabung dalam komplotan Geng Donki diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/1).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Sebagaimana surat dakwaan, jaksa mendakwa para terdakwa anak itu dengan alternatif. Yakni Pasal 363 atau Pasal 365 KUHP.
Geng Donky melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar.
Dari 14 anak, dua anak yang tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit.
Sisanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Geng Dongki Diciduk Polisi
Mencuatnya kasus begal cilik berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian Polresta Denpasar.
Kejahatan jalanan atau begal yang dilakukan 14 anggota Geng Donki sudah terjadi di lima lokasi berbeda.
Meski masih berusia kisaran 13 tahun hingga 17 tahun, mereka terbilang nekat.
Awalnya, mereka meminta izin kepada orangtuanya berdalih buat tugas di rumah teman.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan aksi mereka memepet korban lalu merampas barang korban.
Sementara annggota geng lainnya dan ada yang memukul korbannnya.
"Aksi mereka ini merampas dan tidak segan-segan memukuli korban lalu merampas barang berharga korban. Usai merampas mereka lalu kabur dan selanjutnya membagi hasil curian," ujar Ruddi Setiawan, Jumat (24/1/2020).
Polresta Denpasar telah menerima lima laporan pada Januari 2020.
Korban yang melapor di antaranya Moch Rokip (24) dipepet kawanan Geng Donki di Jalan Gatot Subroto Tengah depan Minimarket SE Denpasar.
Ia menjadi korban pembegalan pada sehari sebelumnya.