Pansus Dalami Penyertaan Modal Pemprov di RPH Gianyar dan RS Puri Raharja
Pansus Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah DPRD Bali menggelar rapat awal pembahasan di Ruang Rapa
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pansus Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah DPRD Bali menggelar rapat awal pembahasan di Ruang Rapat Banggar Gedung DPRD Bali, Senin (24/2/2020).
Wakil Koordinator Pansus, Kadek Darma Susila mengatakan Rapat Pansus ini merupakan rapat perdana yang merupakan inisiatif DPRD Bali terkait Perubahan Perda nomor 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah karena ada beberapa perusahaan-perusahaan yang sudah tidak berjalan dengan baik.
Menurutnya, penyertaan modal daerah ini perlu diatur agar tidak menjadi beban bagi daerah.
• UPDATE Info Seputar Virus Corona di Bali, 50 WNA China Ajukan Izin Tinggal Terpaksa
• Menanti Penguasa Tes Pramusim Terakhir MotoGP Qatar 2020
• Peta Persaingan Kekuatan Klub Liga I Indonesia 2020, Fadil Sebut 5 Klub Ini Sangat Serius
Dalam perjalanannya, pansus diharapkan dapat segera memanggil instansi-instansi terkait untuk meminta penjelasan sebelum ditetapkan Ranperda inisiatif ini bisa dilanjutkan atau tidak.
“Jadi nanti kita akan panggil tim ahli, dan meminta masukan dari PT-PT yang saat ini dalam kondisi ‘bermasalah’. Salah satu contoh adalah Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Gianyar,” kata Darma
Seperti diketahui di RPH tersebut ada bantuan dari tiga tingkatan Pemerintah, antara lain bantuan lahan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bangunan dari Pemprov Bali dan peralatannya dari Pemerintah Pusat.
• Pemkab Gianyar Klaim Telah Turunkan Angka Stunting Jadi 12,1 Persen
• Kasus Penjualan Tiket Online Piala Eropa 2020 Bikin Geger, UEFA Minta Maaf
• Kadisnaker Bali Mengaku Tidak Diberi Nama-Nama WNI di Kapal Diamond Princess oleh Kemenlu
“Ini kan sudah tidak berjalan. Tentu ada aset (Pemprov) yang masih ada di sana. Nanti biar ini tidak ada persoalan anggaran yang menjadi temuan BPK,” jelasnya.
Selain itu, juga ada selisih anggaran secara administrasi di Rumah Sakit (RS) Puri Raharja sebesar Rp 2,7 miliar.
Pansus akan mendalami apakah selisih itu karena administrasi atau apa, sehingga dipastikan tidak ada anggaran yang menyimpang dari kebutuhan yang diberikan.
Dikatakannya kalau ada kesalahan secara administrasi aturannya harus dikembalikan selama 60 hari kerja.
• Kadisnaker Bali Mengaku Tidak Diberi Nama-Nama WNI di Kapal Diamond Princess oleh Kemenlu
Tambah politisi Partai Gerindra ini, Pemprov Bali tidak ujug-ujug memberikan bantuan tanpa adanya aspek positif yang didapat bagi masyarakat.
Dalam rapat juga ada usulan dari anggota Badan Anggaran (Banggar) bahwa penyertaan modal tidak mesti harus mencari profit, tetapi bisa diberikan untuk beberapa fasilitas sosial yang bisa meringankan beban masyarakat, misalnya untuk fasilitas rumah sakit. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pansus-raperda-tentang-perubahan-atas-perda-nomor-5-tahun-2010-tentang-penyertaan-modal.jpg)