Terkuak, Warga Sudah Peringatkan Kegiatan Susur Sungai, Namun Jawaban Pembina Justru Tak Enak Begini
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, terungkap jika pembina pramuka sudah diperingatkan warga soal kegiatan mereka.
Polisi telah menetapkan satu orang pembina, sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka.
Ia disebut menjadi penginsiasi kegiatan tersebut. Namun, saat susur sungai berlangsung IYA diketahui meninggalkan lokasi.
'Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka,' seperti dikutip dari akun Twitter Polda DIY @PoldaJogja.
IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Diperingatkan Warga Tak Susur Sungai, Pembina Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan'"