BPJamsostek Naikkan Manfaat, Ini Rinciannya untuk Jaminan Kecelakan Kerja dan Kematian
Hal ini merupakan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia, berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang signifikan dari program perlindungan BPJamsost
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah sebulan sebelumnya menggelar sosialisasi peningkatan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali gencar melanjutkan aksi sosialisasi di wilayah atau kota lainnya.
Pelaksanaan di Bali, merupakan kali ke-3, setelah Medan dan di hari yang sama di Bandung.
Seperti diketahui sebelumnya, peningkatan manfaat program BPJamsostek ini resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo, di penghujung tahun 2019 yang lalu.
Hal ini merupakan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia, berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang signifikan dari program perlindungan BPJamsostek.
• Kerahkan 21 Personel, WNA Rusia yang Hilang di Perairan Nusa Penida Belum Ditemukan
• Tuding Langgengkan Praktik Monopoli Usaha, Jayamahe Akan Temui Dishub Bali
• Terjawab Sudah, Ini Alasan Eduardo Perez Mundur dari PSS Sleman Sebelum Liga 1 Dimulai
Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut, diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.
Tentunya manfaat – manfaat yang akan diterima ini, adalah bagi pekerja yang aktif membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyampaikan bahwa kenaikan manfaat ini perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.
• Kepsek yang Cabuli Siswanya Ternyata Guru Berprestasi, Pernah Jadi Pembimbing Olimpiade
• Cahyo Congkel Jendela Rumah Bosnya, Gondol Jutaan Rupiah
“Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja," tuturnya di Sanur, Selasa (25/2/2020).
Manfaat JKK selama ini, kata dia, telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
Santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah.
Kemudian bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan.
"Ini dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh," tegasnya.
Manfaat lainnya dari biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta.