Tuding Langgengkan Praktik Monopoli Usaha, Jayamahe Akan Temui Dishub Bali
Tuding Langgengkan Praktik Monopoli Usaha, Jayamahe Akan Temui Dishub Bali Bahas Pergub Angkutan Pangkalan
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang pelayanan angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu mendapat penolakan dari salah satu perusahaan angkutan sewa khusus berbasis online di Bali, yaitu Jayamahe.
Dirut PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Easy Ride), Aryanto mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan adanya privilege atau keutamaan dari angkutan pangkalan yang bisa menaikkan penumpang di zona tertentu, dan melarang angkutan sewa lainnya yang tidak tergabung di pangkalan tersebut untuk tidak menaikkan penumpang.
“Dan ini sama dengan mengebiri hak-hak konsumen yang berhak mendapatkan pilihan moda transportasi mana yang dia kehendaki. Ini juga jelas-jelas adalah praktik monopoli usaha,” kata Aryanto saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (25/2/2020).
Padahal hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.
• Terjawab Sudah, Ini Alasan Eduardo Perez Mundur dari PSS Sleman Sebelum Liga 1 Dimulai
• Denpasar Barat dan Selatan Masuk Kategori Level Tinggi Rawan Banjir
• Kepsek yang Cabuli Siswanya Ternyata Guru Berprestasi, Pernah Jadi Pembimbing Olimpiade
Untuk itu, pihaknya merencanakan untuk melakukan pembahasan dan mendiskusikan persoalan ini dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Bali pada awal bulan Maret mendatang.
“Kami sudah lakukan komunikasi dengan pihak dishub provinsi, mengingat saya masih menjalankan ibadah di tanah suci, rencananya awal bulan Maret kami akan bertemu untuk mendiskusikan dimana pemahaman kami dan pemahaman dishub terkait Pergub no.2/2020,” tuturnya.
Nantinya akan dilihat, apakah juknis dan juklak yang ada terkait Pergub tersebut memang benar menabrak aturan diatasnya atau tidak.
Dari situ baru pihak Jayamahe yang mewakili lebih dari seribu anggotanya bisa menentukan sikap.
Pihaknya juga mengapresiasi sikap dari Dishub Bali yang responsif dalam menanggapi sikap penolakan Jayamahe.
Selanjutnya, bilamana nantinya ada ketidaksamaan pandangan merupakan hal wajar dan menjadi dinamika.
Yang jelas, Jayamahe tetap akan berjalan sesuai aturan dan koridor yang telah diatur oleh konstitusi negara, baik dalam menyampaikan pendapat, ataupun dalam mengambil langkah hukum terkait Pergub tersebut
Jayamahe berharap pemerintah bisa menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya, yaitu mengatur tentang harga.
Sehingga disparitas harga yang selama ini menjadi akar permasalahan antara angkutan pangkalan dan online bisa diselesaikan.
Kemudian baik angkutan pangkalan ataupun online sama-sama diberikan kesempatan yang sama untuk menjemput penumpang.
Tinggal konsumen saja yang menentukan, servis dan pelayanan dari moda transportasi mana yang dia kehendaki.