Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Cahyo Congkel Jendela Rumah Bosnya, Gondol Jutaan Rupiah

Modus pencurian yang digunakan adalah dengan memanjat tembok, kemudian mencongkel jendela rumah korban dan mengambil uang korban di laci almari kayu.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polsek Marga saat melakukan gelar perkara tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Mapolsek Marga, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Seorang pria 24 tahun yang beralamat di Banjar Munduk Andong, Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, tampak menggunakan baju tahanan yang kemudian dikeler polisi menuju halaman Mapolsek Marga, Selasa (25/2/2020).

Pria tersebut adalah Cahyo Wibisono alias Komang yang berhasil digulung jajaran Polsek Marga karena melakukan pencurian.

Ia mencuri uang milik bos kerjanya di Banjar Jebaud, Desa/Kecamatan Marga, Tabanan, sebanyak Rp 5 Juta dengan cara mencongkel jendela rumah korbannya, I Putu Gede Metro Ariawan (35).

Modus yang digunakan adalah mencongkel jendela rumah korban dengan sebilah golok, setelah itu Ia masuk dan mengambil uang di laci almari kayu.

Pantau Pintu Air Manggarai, Anies Baswedan : Itu Air Lokal, Bukan Air Kiriman

3 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Jadi Tersangka, IYA Katakan Alasan Susur Sungai

Mengobati Flu Hingga Infeksi Telinga, Ini 12 Manfaat Bawang Putih

Kapolsek Marga, AKP I Gusti Made Sudarma Putra menjelaskan, penangkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berawal dari laporan korban yang kehilangan uang yang diletakan di almari rumahnya.

Kebetulan saat itu, korban tak berada di rumahnya (TKP) karena pulang kampung dalam rangka persembahyangan Hari Raya Galungan ke Kabupaten Buleleng, pada Rabu (19/2/2020) lalu.

"Korban kebetulan pulang kampung dan ditinggal selama dua hari. Ketika sampai di rumah yang di Tabanan ternyata uangnya Rp 5 Juta raib. Korban saat itu juga lupa mengambil uang yang tersimpan dalam almari kayu," kata AKP Sudarma, Selasa (25/2/2020).

Setelah dilakukan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, tersangka yang kos di sekitar TKP ini jarang berada di kosnya setelah kejadian kehilangan uang tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, mendapat informasi bahwa tersangka sudah di kosnya kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Polsek Marga.

"Ternyata setelah interogasi, tersangka ini merupakan karyawan korban di perusahaan ukir. Ia mengakui uang hasil curian digunakan untuk membayar hutang bermain judi sabung ayam di wilayah Denpasar," ungkapnya 

AKP Sudarma menegaskan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 7 tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved