Breaking News

Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Tragedi Susur Sungai & Komentar Sri Sultan Soal Kepala Sekolah

Tragedi susur sungai Sempor yang menyebabkan tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta pada Jumat (21/2/2020) terus didalami kepolisian.

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mendengarkan paparan soal hanyutnya ratusan siswi SMPN 1 Turi. 

TRIBUN-BALI.COM - Tragedi susur sungai Sempor yang menyebabkan tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta pada Jumat (21/2/2020) terus didalami kepolisian.

Terkini, polisi telah menetapkan 3 tersangka atas tragedi susur sungai tersebut. 

Ketiga tersangka itu adalah IYA, DDS (58) dan R (58).

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 22 saksi.

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut, khususnya terkait peran dan tanggung jawab sekolah.

Berikut ini fakta barunya:

1. Tiga orang jadi tersangka

Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi.

Setelah IYA, polisi menetapkan dua tersangka berinisial DDS dan R (58). Keduanya berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah. Lalu, tersangka R merupakan Ketua Gugus Depan di SMP Negeri 1 Turi.

Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor, tetapi DDS menunggu di lokasi akhir.

R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang keamanan kegiatan kepramukaan.

Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP dan langsung dilakukan penahanan.

"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegas Yuliyanto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved