Tersangkut Kasus Narkotik, Kakak Almarhum Jro Jangol Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar
I Made Susanayasa alias Made Kembar (45) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (24/2).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Kakak Almarhum Jro Jangol Jalani Sidang Perdana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Made Susanayasa alias Made Kembar (45) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (24/2).
Susanayasa adalah adik dari I Wayan Sunada alias Wayan Kembar yang telah dipidana 6,5 tahun dalam kasus peredaran narkotik.
Keduanya juga merupakan kakak kandung dari almarhum Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol.
Susanayasa diadili karena ditangkap pihak kepolisian sehari setelah mengonsumsi sabu.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara mewakili I Dewa Nyoman Wira Adiputra mendakwa pria kelahiran Denpasar, 30 Oktober 1975 itu dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama disebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 0,08 gram netto.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," kata Jaksa Dipa Umbara di hadapan majelis hakim I Ketut Kimiarsa.
Atau kedua, bahwa terdakwa menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para saksi.
Diungkap dalam surat dakwaan, hari Kamis, 24 Oktober 2019 pukul 19.00 Wita, terdakwa menghubungi pria bernama Gusmada dengan maksud meminta sepaket sabu.
Usai mendapat sabu, terdakwa lalu mengkonsumsi di rumahnya di Jalan Mekar II Blok A VI, Banjar Mekar Jaya, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Usai mengonsumsi, sisa paket sabu disimpan di atas meja sebelah tempat tidur. Sedangkan alat isap disimpannya di dalam meja.
Keesokan harinya ketika terdakwa berada di kamar, didatangi oleh petugas kepolisian. Kemudian petugas melakukan penggeledahan. (*)