Lima Pengedar Jaringan Lapas Dibekuk Polres Badung, Termasuk Satu Residivis
"Mereka mengedarkan narkoba di wilayah Dalung, Kuta Utara. Bahkan para tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari lapas," ujar Kasat Narkoba Polres
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Saat itu, tersangka membawa SS seberat 0,37 gram.
Tersangka terakhir yang dibekuk Ketut Wedi, Selasa (25/2/2020) malam.
• Teka-teki Wabah Virus Corona, Beberapa Skenario Hewan Penyebar Wabah Muncul
• Kronologi Remaja Perempuan di NTT Jebolan The Voice Indonesia Pukul & Tendang Kepala Ibu Kandung
Tersangka yang tinggal di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara itu, disergap polisi di pinggir jalan di wilayah Dalung.
“Tersangka Edi Hermawan ini juga merupakan pengedar. Ia merupakan peluncur yang dikendalikan oleh seseorang dengan ini sial BOS. Tersangka ini pun mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu sekali tempel sabu,” bebernya.
Lanjut dijelaskan, sistem tempel yang dilakukan yakni, jika ada pembeli, pelaku akan menempel barang tersebut di suatu tempat dengan memberikan foto kepada pemilik barang.
“Jadi pelaku ini tidak transaksi langsung. Dia hanya sebagai peluncur,” jelasnya.
Dari pengamanan lima tersangka tersebut, AKP Sucahyadi mengatakan barang bukti yang disita yakni 7,49 Gr brutto sabu.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/lima-tersangka-jaringan-lapas-yang-diamankan-sat-narkoba-polres-badung.jpg)