Lima Pengedar Jaringan Lapas Dibekuk Polres Badung, Termasuk Satu Residivis
"Mereka mengedarkan narkoba di wilayah Dalung, Kuta Utara. Bahkan para tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari lapas," ujar Kasat Narkoba Polres
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - I Made Rai Subrata (31) hanya bisa menundukkan kepala saat digiring dari sel tahanan Polres Badung.
Ia diamankan lantaran kembali didapat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Pelaku yang merupakan residivis itu diamankan petugas satuan narkoba Polres Badung di Jalan Padang Luwih, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada (23/2/2020).
“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya, ia ditahan di Polres juga pada tahun 2017 lalu,” ujar Kasat Narkoba Polres Badung, AKP I Komang Ngurah Sucahayadi, Kamis (27/2/2020).
• Kasus DB Per Januari di Gianyar Capai 132, Jentik Nyamuk Banyak Ditemukan di Bekas Tebangan Bambu
• Pasang Surut Valentino Rossi Tes Pramusim MotoGP 2020, Bos Monster Energy Yamaha Justru Optimistis
• Bali United vs Persita Tangerang: WCP Lihat Ada Kesempatan dan Peluang
Pihaknya mengatakan pelaku residivis tersebut merupakan pemakai dan pengedar yang kerap melakukan transaksi di wilayah Kuta Utara Badung.
Bahkan saat diamankan pelaku Subrata ditemukan membawa satu paket sabu dengan berat 0,33 gram yang digenggam dengan tangan kanan.
“Sempat ingin membuang. Namun kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku lantaran sudah terdapat barang bukti,” paparnya.
Perwira asal Buleleng itu mengatakan, selain mengamankan seorang residivis, pihaknya juga mengamankan empat tersangka lainnya yang kerap berteransaksi di wilayah Kuta Utara.
• Anggota DPR Berharap Pemerintah Arab Saudi Jelaskan Sampai Kapan Pembatasan Umroh Dilakukan
• Pertamina Buka Peluang Kemitraan Bisnis Pertashop di Seluruh Indonesia, Kembangkan 2 Skema
• Soal Pemberhentian Sementara Umrah dari Arab Saudi, Begini Dampaknya di Bali
Empat tersangka itu yakni Mohammad Taufiqurrahman (25), Edi Hermawan (25), I Wayan Gede Aditya Aryana Putra (22) dan I Ketut Wedi Agung (20).
“Sebenarnya kelima tersangka merupakan pengedar narkoba beda jaringan. Meski demikian, mereka sama-sama mengedarkan narkoba di wilayah Dalung, Kuta Utara. Bahkan para tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari lapas,” jelasnya
Lanjut dijelaskan, dari lima tersangka tersebut tersangka pertama yang ditangkap bernama Mohammad, Sabtu (8/2/2020) malam.
Buruh garmen itu ditangkap di Jalan Tegal Permai I, Banjar Surya Buana, Kerobokan Kaja, Kuta Utara.
• Wartawan yang Rekam dan Foto Suasana Persidangan Kini Harus Seizin Ketua Pengadilan
• Sikapi Penghentian PHR Pusat, Pemprov Bali Akan Lakukan Rapat Koordinasi dengan Kabupaten & Kota
• Jual Teman Via WhatsApp (WA) Ke Pria Hidung Belang Rp 700 Ribu, Mahasiswi Jembrana Ngaku Baru Sekali
Dari tangan tersangka diamankan SS seberat 0,36 gram.
Selanjutnya Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 22.15, giliran tersangka Edi Hermawan ditangkap di rumahnya Jalan Mudutaki, Dalung, Kuta Utara dengan barang bukti disita 5,33 gram sabu.
Selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku Subrata, dengan disusul tersangka Aditya, dibekuk saat melakukan transaksi di Jalan Dewi Sri, Legian Kaja, Kuta Utara, Minggu (23/2/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/lima-tersangka-jaringan-lapas-yang-diamankan-sat-narkoba-polres-badung.jpg)