Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pertamina Legalkan Pertamini, Ini Persyaratannya dan Aturan Main untuk UKM di Bali

Pemerintah melalui Pertamina kini melegalkan pertamini dengan konsep yang telah dibuat untuk kebutuhan pelaku UKM.

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/ AA SERI KUSNIARTI
Direktur Pemasaran Retail Pertamina bersama jajarannya dan pemuka adat di Mengwi saat melihat Pertashop di Pasar Mengwi, Badung, Kamis (27/2/2020). 

Pertamina Legalkan Pertamini, Ini Persyaratannya dan 'Aturan' Main untuk UKM Usaha di Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah melalui Pertamina kini melegalkan pertamini dengan konsep yang telah dibuat untuk kebutuhan pelaku UKM.

Pertamini itu dinamai Pertamina dengan sebutan Pertashop.

Pertamina membuka peluang kerjasama kemitraan bisnis Pertashop kepada Pemerintahan Desa, Koperasi serta pelaku usaha atau UKM di seluruh Indonesia.

Pertamina menyebutkan dari 7.196 kecamatan di Indonesia, sebanyak 3.827 kecamatan belum memiliki lembaga penyalur atau SPBU akan dibangun satu outlet Pertashop.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, mengatakan Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM, elpiji dan juga pelumas yang tidak atau belum terlayani lembaga penyalur Pertamina lain.

Ini menjadi peluang usaha bagi mitra Pertamina di perdesaan.

“Ini sejalan dengan program OVOO yakni One Village One Outlet yang dijalankan Pertamina untuk medistribusikan energi hingga ke perdesaan,” terang Fajriyah, Kamis (27/2/2020).

Menurutnya, Pertashop memiliki tiga kategori yakni Gold, Platinum dan Diamond.

Pertashop jenis Gold berkapasitas penyaluran 400 liter per hari, dengan luasan lahan yang dibutuhkan sekitar 144 meter persegi.

Lokasi dari desa ke SPBU, lebih dari 10 Km atau sesuai dengan hasil evaluasi.

Adapaun jenis Platinum, berkapasitas penyaluran 1.000 liter per hari, memiliki tangki penyimpanan 10 KL, luas lahan 200 meter persegi dan lokasinya di kecamatan yang belum terdapat SPBU.

Sementara jenis Platinum berkapasitas penyaluran 3.000 liter perhari, memiliki tangki timbun 10 KL, luas lahan 500 meter persegi dan berlokasi di kecamatan yang belum terdapat SPBU.

“Pertamina mengembangkan dua skema kerjasama, yakni skema investasi dengan mitra atau desa atau skema investasi Pertamina,” imbuh Fajriyah.

Pada skema investasi dengan mitra, kata dia, seluruh investasi, baik modal sarana dan infrastruktur maupun modal kerja disiapkan oleh mitra atau desa sehingga keuntungan pun menjadi hak mitra desa sepenuhnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved