Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pertamina Legalkan Pertamini, Ini Persyaratannya dan Aturan Main untuk UKM di Bali

Pemerintah melalui Pertamina kini melegalkan pertamini dengan konsep yang telah dibuat untuk kebutuhan pelaku UKM.

Tayang:
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/ AA SERI KUSNIARTI
Direktur Pemasaran Retail Pertamina bersama jajarannya dan pemuka adat di Mengwi saat melihat Pertashop di Pasar Mengwi, Badung, Kamis (27/2/2020). 

Direktur Pemasaran Retail Pertamina, Mas’ud Khamid, menambahkan bagi yang berminat kerjasama bisnis Pertashop ini bisa menyiapkan lahan/lokasi yang sesuai dilengkapi dokumen badan usaha atau badan hukum.

“Nanti akan dilakukan survei lapangan, untuk melihat kelayakan dari omset dan jarak dengan SPBU atau lembaga penyalur Pertamina yang telah dibangun sebelumnya,” jelasnya bersama rombongan saat mengunjungi satu Pertashop di Pasar Mengwi.

Setelah itu, pengurusan administrasi perizinaan ke pemda selanjutnya mengajukan desain dan pembangunan dan tahap akhir adalah kontrak kerjasama dengan Pertamina antara 10–20 tahun.

Untuk menyukseskan program ini, Pertamina telah menandatangani kerjasama dengan Kemendagri untuk kemudahan perizinan usaha, dan pada tahap awal pilot project di beberapa desa yang ditunjuk dan selanjutnya akan dikembangkan di daerah lain yang membutuhkan.

“Kerjasama bisnis Pertashop menawarkan proses yang mudah dan sederhana, sehingga target tersedianya outlet di seluruh wilayah Indonesia dapat terwujud secepatnya,” imbuhnya. (*)

Wagub Cok Ace Tutup Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali Tahun 2020

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved