Jembrana Terancam Collapse Bila Tak Dapat PHR Badung Akibat Virus Corona
Penyetopan pemungutan itu berakibat dengan hilangnya pendapatan Kabupaten Badung sebesar Rp 1,6 Triliun.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Dampak virus Corona membuat Pemerintah Pusat (Pempus) membebaskan PHR (Pajak Hotel dan Restoran) selama enam bulan ke depan.
Penyetopan pemungutan itu berakibat dengan hilangnya pendapatan Kabupaten Badung sebesar Rp 1,6 Triliun.
Namun, ancaman lainnya dan akan berdampak signifikan adalah enam kabupaten yang mendapat pembagian dana dari PHR tersebut.
Salah satunya, Jembrana, yang dalam MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemkab Badung, mendapat Rp 50 Miliar.
Jika nantinya pemerintah pusat benar-benar meresmikan, maka Kabupaten Jembrana terancam collapse dalam sisi anggaran daerah.
Hal itu karena PHR Badung menjadi dana yang sudah masuk dalam APBD Jembrana 2020 meskipun hingga saat ini belum diterima Pemkab Jembrana.
Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Jembrana, Dewa Gede Kesuma Antaram mengatakan, kepastian terhadap hal itu memang masih dikaji ulang.
Pihaknya tidak dapat memastikan apakah kebijakan itu benar-benar akan diresmikan oleh pemerintah pusat.
Sebab, ketika itu benar terjadi, maka akan berdampak signifikan terhadap pembangunan Jembrana 2020.
"Kalau benar bisa collapse Jembrana. Tapi kita belum tahu. Kabarnya itu masih akan dirapatkan di Depdagri. Kami juga akan menggelar rapat Senin (2/3/2020)," ucapnya dalam sambungan selulernya kepada Tribun Bali.
Menurut dia, dana PHR Badung itu cukup besar.
Sebab, dana PHR Jembrana saja hanya Rp 5 Miliar.
Itu berbanding 10 kali lipat antara dana bantuan dengan PHR yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jembrana.
Karena itu, saat ini pihaknya hanya ingin Badung tetap sesuai dengan komitmen awal atau sesuai dengan MoU sebelumnya.
"PAD kita 141 Miliar dari PHR itu cuma 5 Miliar. Dana PHR itu sangat penting, 10 kali lipat besarnya bantuan PHR Badung dari PHR kita," jelasnya.