Berita Jembrana
7 Pelaku Gondol Kabel 720 Meter di Jembrana, Kupas Kabel dan Jual Tembaga, Kerugian Rp250 Juta
7 Pelaku Gondol Kabel 720 Meter di Jembrana, Kupas Kabel dan Jual Tembaga, Kerugian Rp250 Juta
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sebanyak tujuh orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diamankan Satreskrim Polres Jembrana.
Bahkan salah satunya adalah pelaku anak dibawah umur.
Para pelaku kemudian dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Jembrana, Kamis 14 Agustus 2025 kemarin.
Mereka adalah komplotan pencurian kabel roll sepanjang 720 meter dalam kurun waktu setahun belakangan di sebuah gudang milik Pabrik Sarana Tani Pratama (STP) di Desa Cupel, Kecamatan Negara.
Baca juga: Pria Lokal di Kintamani Berhubungan Bareng Cewek Bandung, Guest House Pria Trunyan Digerebek
Menurut data yang berhasil diperoleh, ARK alias RENDI, SF alias OJAN, AFM alias FAISAL, HR alias MAMASE, AS alias JUBIR, LK.
Kemudian AM alias TAKIM, serta AMA alias ARGA yang merupakan pelaku anak. Seluruhnya merupakan asal Jembrana. Kerugian korban akibat perbuatan para pelaku ini ditaksir mencapai Rp250 Juta.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menuturkan, peristiwa pencurian tersebut baru diketahui pada 19 Juli 2025 lalu.
Baca juga: Komang Ayu Tergoda Panggilan WhatsApp, Penyesalan Mahasiswi Cantik di Buleleng Ini Terlambat
Saat itu, karyawan (saksi) menghubungi korban bahwa satu roll kabel sepanjang 720 meter yang tersimpan di gudang tersebut. Saksi dan korban mencoba mencari di seputaran gudang pabrik namun ternyata kabel tersebut tak ada di tempat alias hilang.
Awalnya, korban dan karyawan lainnya menduga kabel tersebut telah dipindahkan karena mereka sempat melaksanakan bersih-bersih di gudang pabrik tersebut.
"Setelah diketahui hilang, kemudian dilaporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," jelas AKBP Kadek Citra didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Suharta Wijaya.
AKBP Citra melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan para pelaku. Sejumlah barang bukti mulai dari mobil dan sepeda motor yang digunakan beraksi, tiga gulung kulit kabel merk NYY, pisau besar dan pisau kecil serta lainnya diamankan polisi.
Diketahui, para pelaku telah 10 kali melakukan pencurian tersebut dalam kurun waktu sejak Mei 2024 hingga April 2026 kemarin.
Modusnya adalah lebih dari satu orang pelaku mengambil kabel tersebut dengan cara masuk kedalam gudang pabrik dengan memanjat tembok gudang pabrik. Kemudian, pelaku memotong kabel yang masih dalam keadaan tergulung menggunakan pisau besar, kemudian mengupas kabel dengan menggunakan pisau kecil.
"Salah satunya adalah pelaku anak. Tujuan mereka adalah mengupas kabel dan dicari bagian tembaganya sehingga dapat dijual untuk mendapatkan uang," ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, kata dia, seluruh ya dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaiman dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain," tandasnya.
Hanya Puluhan Orang Kunjungi Perpustakaan Daerah Jembrana Setiap Hari, Minim Koleksi Buku |
![]() |
---|
2 ASN Jembrana Dipecat, Satu Orang Tak Pernah Masuk, Satu Orang Tersandung Kasus Hukum |
![]() |
---|
Jembrana Bali Bentuk Tim Khusus Penanggulangan Rabies, Vaksinasi Massal Diharapkan Tekan Kasus |
![]() |
---|
KMP Karya Maritim III Alami Masalah Kemudi, Digandeng Kapal Lain untuk Perbaikan |
![]() |
---|
VAKSINASI Rabies Massal Diharapkan Tekan Kasus, Jembrana Bentuk Tim Khusus Penanggulan Rabies |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.