Berita Bangli
Pria Lokal di Kintamani Berhubungan Bareng Cewek Bandung, Guest House Pria Trunyan Digerebek
Pria Lokal di Kintamani Berhubungan Bareng Cewek Bandung, Guest House Pria Trunyan Digerebek
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Langkah serius Polres Bangli berbuah manis, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kintamani berhasil diungkap.
Tak hanya tindak pidana perdagangan orang, namun di guest jouse, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani itu juga terjadi persetubuhan.
Kasus perdagangan orang ini terungkap setelah Unit IV Sat Reskrim Polres Bangli melakukan patroli dan mendapatkan informasi tentang adanya penginapan yang menyediakan pekerja seks komersial atau PSK.
Baca juga: Komang Ayu Tergoda Panggilan WhatsApp, Penyesalan Mahasiswi Cantik di Buleleng Ini Terlambat
Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, Jumat 15 Agustus 2025 menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini bermula pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekira pukul 17.00 WITA.
Saat Unit IV Sat Reskrim Polres Bangli melakukan patroli dan menemukan adanya transaksi antara seorang laki-laki inisial KS dengan seorang wanita yang ada di aplikasi MiChat.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa KS telah berhubungan dengan PSK tersebut dengan imbalan sebesar Rp 300.000.
Dari hasil interogasi saksi-saksi, Tim Satreskrim Polres Bangli mengarah kepada tersangka IWP (32) asal Desa Terunyan, Kecamatan Kintamani.
Baca juga: GAGAL NYALIP! Nadya Dihantam Mobil Komang di Jembrana, Tewas Setelah Keluhkan Bagian Perut
IWP merupakan penjaga penginapan yang menampung para PSK dan memberikan tempat untuk memudahkan terjadinya perbuatan cabul.
Sementara korban dalam kasus perdagangan orang ini ialah YY, perempuan berusia 27 tahun asal Bandung.
"Tersangka IWP diamankan bersama barang bukti, termasuk 3 unit handphone, 2 buah kondom bekas pakai, 10 lembar tisu kering bekas pakai, dan uang tunai Rp 300 ribu," ujar Wakapolres Bangli.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama 3 sampai 15 tahun atau denda Rp 120.000.000 sampai Rp 600.000.000.
Atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang ini adalah ekonomi.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Winangun mengatakan, kasus perdagangan orang di wilayah Kintamani itu masih dalam pengembangan.
Sebab diduga masih terdapat perempuan yang menjadi korban perdagangan orang di guest house Kintamani itu.
"Saat kita gerebek, hanya ditemukan dua orang. Namun keterangan yang kami dapat, ada perempuan lain yang menggunakan guest house tersebut untuk berhubungan. Masih kami dalami apakah ada tersangka lain atau tidak," tegasnya. (*)
PASCA Melahirkan Bayi Kembar 4, Kondisi Widayani Membaik, Masih Jalani Perawatan di RS BMC |
![]() |
---|
KESAKSIAN Ibu Muda Asal Bangli yang Lahirkan Bayi Kembar 4, Ni Komang Widayani: Rejeki Tuhan |
![]() |
---|
Kisah Ibu Bayi Kembar Empat di Bangli Bali, Tidak Direncanakan, BB Naik 10 Kg dan Perut Terasa Berat |
![]() |
---|
Widayani Lahirkan Bayi Kembar 4 di RS BMC Bangli Bali, Wahyuni: Persalinannya Section |
![]() |
---|
BAYI Kembar 4 di Bali, Widayani Lahirkan Anaknya di RS BMC Bangli, Dikira Awalnya Kembar 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.