Mutasi Kepala Sekolah di Bali
Pemprov Bali Mutasi 12 Kepala Sekolah, Kadisdikpora Sebut Sudah Berdasarkan Evaluasi
Mutasi yang ditetapkan per tanggal 24 Februari 2020 ini memindahkan setidaknya 12 kepala sekolah SMA, SMK, SLB.
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah kepala sekolah SMA, SMK, SLB yang tersebar di seluruh Bali kabarnya dimutasi.
Mutasi yang ditetapkan per tanggal 24 Februari 2020 ini memindahkan setidaknya 12 kepala sekolah SMA, SMK, SLB.
Mutasi ini disebut-sebut bertujuan untuk kesetaraan kualitas antar sekolah, menggantikan kepala sekolah yang pensiun, meninggal dunia, serta perputaran antar kepala sekolah, bahkan sejumlah kepala sekolah dimutasi menjadi guru biasa.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali IKN Boy Jayawibawa mengatakan mutasi ini dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan, salah satunya hasil evaluasi.
“Itu (mutasi) sudah berjalan dengan baik. Seperti yang dikatakan Pak Gubernur Wayan Koster, mutasi ini dilaksanakan untuk memaksimalkan sekolah-sekolah. Itu juga bagian daripada penyegaran,” katanya ketika didatangi awak media di Disdikpora, Senin (2/3/2020).
• Belajar dari Singapura, Masyarakat Diminta Tak Panik Hadapi Virus Corona
• Kronologi Ibu dan Anak di Depok Terinfeksi Virus Corona dari Warga Jepang, Berawal Dari Pesta Dansa
“Contohnya ada guru senior yang lebih berpengalaman, sehingga dibutuhkan pemikiran-pemikirannya di sekolah baru, tapi tidak harus menjadi kepala sekolah. Bisa saja mengajar langsung, itu yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Bali Wayan Suwirya menuturkan, adanya kebijakan Gubernur di tengah padatnya agenda sekolah, mulai dari Ujian Sekolah, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), hingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pasti sudah melalui pertimbangan yang sangat matang.
Walaupun demikian, pihaknya berharap agar Gubernur dapat lebih terbuka menjelaskan ke publik terkait kebijakannya itu.
Ia juga mengatakan bahwa pergantian kepala sekolah pada dasarnya merupakan kewenangan kepala daerah, akan tetapi publik perlu mengetahui sehingga tidak ada prasangka negatif.
“Jadi ke depannya masyarakat bisa berperan aktif, khususnya terhadap kebijakan pihak sekolah. Nantinya jika ada yang dianggap tidak sesuai, bisa langsung menyampaikan ke Dinas,” katanya saat diwawancarai di Denpasar, Minggu (1/3/2020).
Seperti diketahui bahwa mutasi itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali tanggal 24 Februari 2020, Nomor 218/04-C/HK/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala SMA/SMK/SLB di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Pada keputusan tersebut, mutasi kepala sekolah terbanyak terjadi di Kabupaten Badung yakni SMAN 1 Megwi, SMAN 2 Mengwi, SMAN 1 Kuta Utara, dan SMAN 2 Kuta. (*)
• Menkes Ungkap Kronologi Penularan Virus Corona ke Warga Depok, Sebut Dansa di Club Ini
• Ibunya Meninggal Dunia, Bayi Tanpa Keluarga Dirawat di RSUP Sanglah Denpasar
Kemudian Kabupaten Gianyar sebanyak tiga sekolah, yakni SMAN 1 Sukawati, SMKN 1 Telalang dan SMKN 2 Tegalalang.
Dari Kota Denpasar sebanyak dua sekolah, yakni SMAN 4 Denpasar dan SLB Negeri 3 Denpasar, dan di Tabanan, Singaraja dan Bangli masing-masing satu sekolah, yakni SMKN 1 Singaraja, SMKN 3 Tabanan, serta SMAN 2 Bangli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-disdik-provinsi-bali-ketut-ngurah-boy-jayawibawa11.jpg)