Saatnya Mendaftar KIP-Kuliah Bagi Kamu yang Akan Lulus SMA, Catat Jadwal dan Tahapannya
Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM - Untuk kamu yang saat ini duduk di bangku kelas XII, sebentar lagi kamu akan lulus dan bersiap untuk memasuki jenjang berikutnya.
Pemerintah menyediakan bantuan biaya pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Dilansir dari laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Penerima KIP-Kuliah harus dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Syarat keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Jika mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Dijelaskan pula, KIP-Kuliah memberikan fasilitas kepada para penerimanya sebagai berikut:
- Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.
Khusus bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan KIP Kuliah, disediakan perpanjangan waktu yang menyesuaikan pendaftaran KIP Kuliah, yaitu tanggal 2 hingga 31 Maret 2020.
Berikut adalah beberapa hal terkait pendaftaran KIP-Kuliah yang perlu kamu perhatikan:
A. Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah di portal LTMPT melalui laman https://portal. ltmpt.ac.id diwajibkan bagi:
1. Siswa yang sudah memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah. Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara mandiri pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Siswa yang sudah memiliki akun LTMPT.
3. Siswa yang sudah mendaftar atau yang akan mendaftar SNMPTN 2020 (karena menunggu Kepemilikan Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2020)
B. Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah di portal LTMPT dapat dilakukan dengan cara:
1. Login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id menggunakan akun LTMPT yang sudah dimiliki Pilih menu “Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah”
2. Isikan Nomor Pendaftaran KIP Kuliah yang telah dimiliki.
C. Pendaftaran SNMPTN 2020 bagi siswa yang telah memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan sudah melakukan Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah seperti dijelaskan dalam huruf A dan B di atas, diatur sebagai berikut:
1. Siswa yang telah melakukan finalisasi (Cetak Kartu), tidak perlu melakukan pendaftaran SNMPTN lagi, karena proses sinkronisasi Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan Data Pendaftar SNMPTN di LTMPT akan dilakukan secara otomatis
2. Siswa yang sudah melakukan pendaftaran sampai dengan memilih program studi dan belum finalisasi, diharuskan melakukan Finalisasi dan Cetak Kartu Tanda Peserta SNMPTN tahun 2020, pada tanggal 2 sampai dengan 31 Maret 2020.
3. Siswa yang belum melakukan pendaftaran, disilakan melakukan pendaftaran sampai proses Finalisasi dan Cetak Kartu Tanda Peserta SNMPTN 2020, pada tanggal 2 sampai dengan 31 Maret 2020.
D. Siswa yang memiliki Nomor Pendafaran KIP Kuliah tidak dipungut biaya untuk Pendaftaran UTBK – SBMPTN 2020. (*)