Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pelaku Pencabulan Ini Menangis di PN Denpasar Seusai Divonis 6 Tahun Penjara

I Ketut Suami (40) menangis menyesali perbuatannya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/3).

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
dokumentasi tribuntimur
ILUSTRASI TANGAN DIBORGOL 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Ketut Suami (40) menangis menyesali perbuatannya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/3).

Di persidangan, majelis hakim mengganjar pria yang keseharian berjualan buah ini dengan pidana penjara selama enam tahun.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa Suami terbukti bersalah mencabuli SJ yang masih berumur 13 tahun.

Putusan majelis hakim pimpinan Heriyanti sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.

Untuk itu hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," tegas Hakim Ketua Heriyanti.

Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Majelis hakim sendiri mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan itu.

Pasalnya perbuatan terdakwa menyebabkan trauma psikis yang mendalam terhadap korban yang masih di bawah umur.

Korban juga mengalami stres. Putusan hakim ini juga sekaligus mementahkan pembelaan terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Terdakwa meminta keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya. Juga mengakui sudah ada perdamaian dengan korban.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima.

Di sisi lain, Jaksa Maya Sari masih pikir-pikir.

Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa yang dialami korban SJ ini berawal saat dirinya hendak membeli buah yang dijual oleh terdakwa, 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita.

Saat itu terdakwa melihat wajah korban. Lalu terdakwa bertanya ke korban kenapa tidak masuk sekolah, dan dijawab oleh korban karena sedang sakit cacar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved