Pelaku Pencabulan Ini Menangis di PN Denpasar Seusai Divonis 6 Tahun Penjara
I Ketut Suami (40) menangis menyesali perbuatannya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/3).
Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar, terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban.
Korban yang masih polos itu pun mengiyakan.
Lalu, terdakwa kemudian menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya.
Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban.
Singkat cerita, terdakwa kemudian meminta korban untuk berbaring telentang di atas kasur.
Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh dengan modus mengoles ramuan ke tubuh korban.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami stres secara klinis sebagaimana laporan hasil psikolog," ungkap Jaksa Maya Sari kala membacakan surat dakwaan pada sidang perdana sebelumnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ernawati-pura-pura-lihat-barang-di-lapak-ternyata-ini-yang-diincar-sampai-diamankan.jpg)