Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Diancam Hukuman Penjara Selama Wabah Corona
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan dua warga negara Indonesia yang positif terjangkit virus corona di Tanah Air.
Hal itu menambah daftar panjang negara-negara yang warganya sudah terjangkit virus ini.
Di Indonesia, dua warga Depok, seorang ibu (64) dan putrinya (31), positif virus corona setelah melakukan kontak dengan warga Jepang yang sedang berkunjung ke Indonesia.
Saat ini keduanya diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Dengan masuknya virus corona ke Indonesia, masyarakat berbondong-bondong mencari masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan.
Akibatnya, stok kedua produk tersebut mulai menipis dan harganya meningkat.
• 5 Bulan Hibah Tertahan di Pemkot, PD Pasar Belum Bisa Tarik Sewa Kios dan Los di Pasar Badung
• Gunung Merapi di Yogyakarta Meletus Pagi Ini, Muntahkan Kolom Abu Setinggi 6.000 Meter
• Momen Haru, BCL Menangis Sesugukan Saat Judika Bawakan Lagu Barunya Ini di Indonesian Idol
Misalnya, di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks yang berisi 50 masker dibanderol harga sekitar Rp 300.000.
Padahal, harga normalnya sebesar Rp 20.000 per boks.
Kemudian, di sebuah toko alat kesehatan di Bekasi, hand sanitizer ukuran 500 mililiter dijual dengan harga Rp 85.000.
Sebelumnya, harga normalnya hanya Rp 25.000.
Melihat fenomena tersebut, Polri pun mengawasi oknum-oknum nakal yang menimbun masker dan hand sanitizer.
• Merasa Dua Kali Dikerjai Wasit, Pelatih Bali United Trauma Lawan Barito Putera
• Petir Menyambar Hotel Inna Bali Beach, Api Tak Sentuh Kamar Suci Ini yang Pernah Ditempati Soekarno
• Dulunya Kotor, Kini Warga Kluncing Banyuwangi Sulap Sungai Jadi Destinasi Kampung Ikan Menawan
"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Imbauan tak panik hingga tindakan tegas Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan.
Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang.
"Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini," kata Argo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-masker.jpg)