BBPOM di Denpasar

BBPOM di Denpasar-Disperindag Bali Edukasi Perajin Arak Bali

Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ni Wayan Lestari yang menyampaikan tentang Pergub Bali no 1 tahun 2020 tersebut.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Humas BBPOM di Denpasar
BBPOM di Denpasar Gelar Sosialisasi Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik ( CPPOB ) terkait higiene sanitasi pengolahan arak Bali dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali, di Desa Talibeng, Selasa (3/3/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - BBPOM di Denpasar berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, melaksanakan Sosialisasi Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik ( CPPOB ) terkait higiene sanitasi pengolahan arak Bali dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali.

Acara yang dilaksanakan di Desa Talibeng, pada Selasa (3/32020), bertujuan untuk menambah pemahaman perajin arak Bali tentang cara pengolahan arak yang memenuhi standar mutu pangan olahan dan juga memperoleh kadar alkohol yang terstandar pada setiap produksi arak.

Narasumber dalam acara ini yaitu Luh Putu Witariathi tentang CPPOB atau tata cara produksi arak yang baik dan memenuhi syarat mutu.

Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ni Wayan Lestari yang menyampaikan tentang Pergub Bali no 1 tahun 2020 tersebut.

Bersama Anggota Komisi VI DPR RI, BPOM Edukasi Perajin Arak Bali

Kepala Desa Talibeng, Mudiasa, merasa terharu dengan perhatian yang diberikan oleh pemerintah terutama Balai Besar POM di Denpasar.

 Pihaknya akan tetap mengingatkan perajin arak untuk senantiasa membuat arak dengan konsep klasik khas Bali dan memperhatikan Cara Pembuatan yang baik sehingga mutu arak Bali dapat dijamin.

Arak yang diproduksi perajin arak Bali harus bermutu dan punya ciri khas.

Arak Bali ini selanjutnya akan dijadikan bahan baku oleh Industri Minuman Beralkohol untuk dapat memperoleh Ijin Edar Badan POM, sehingga memiliki legalitas untuk dapat dipasarkan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved