BBPOM di Denpasar

BPOM Keluarkan Izin Edar Pangan Olahan, Apa Saja Kriterianya?

BPOM Keluarkan Izin Edar Pangan Olahan, Apa Saja Kriterianya? Terdapat 2 jenis izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh BPOM

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Dok
Izin Edar Pangan Olahan BPOM. BPOM Keluarkan Izin Edar Pangan Olahan, Apa Saja Kriterianya? 

BPOM Keluarkan Izin Edar Pangan Olahan, Apa Saja Kriterianya?

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahukah anda, seluruh pangan olahan yang diproduksi baik di dalam negeri maupun yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib didaftarkan dan memiliki izin edar untuk beredar di Indonesia. 

Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 

BPOM sudah mengeluarkan izin edar pangan olahan.

Izin edar adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh BPOM dalam rangka peredaran pangan olahan. 

“Terdapat 2 jenis izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh BPOM. Pertama, BPOM RI MD yang fungsinya untuk pangan olahan produksi dalam negeri. Dan kedua, BPOM RI ML yang fungsinya untuk pangan olahan produksi luar negeri,” Ujar, Ni G A N Suarningsih, Kepala BBPOM Denpasar, Rabu (4/3/2020). 

Kriteria pangan yang didaftarkan di BPOM (MD/ML), yaitu sebagai berikut.

  1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)
  2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort
  3. Seluruh jenis pangan olahan dapat didaftarkan

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved