Kisah Abdullah, 10 Tahun Tak Juga Dilantik sebagai Kades, Temui Bupati Hanya Dapat Jawaban Lisan Ini

Meski terpilih sebagai Kepala Desa Jikumerasa, Kecamatan Liali, Kabupaten Buru, Maluku pada pemilihan 30 Juni 2010, namun Abdullah Elwuar tak kunjung

Editor: Ady Sucipto
via Kompas.com
Kepala desa terpilih Jikumerasa, Kecamatan Liliali Kabupaten Buru, Maluku Abdullah Elwuar bersama istrinya. 

Bupati Buru yang saat dijabat oleh Husni Hentihu menyatakan bahwa pemilihan kepala desa di Desa Jikumerasa tidak sah.

Pernyataan itu diucapkan secara lisan tanpa ada surat tertulis.

Abdullah menilai keputusan Pemkab Buru tidak melantik dirinya sebagai kepala desa karena masalah politik.

"Ini mungkin karena masalah politik, dendam politik saya berpikirnya begitu,” ujarnya.

Mengadu ke Komnas HAM

Abdullah berulang kali mengadu ke Pemkab Buru namun tak juga direspon. Ia malah mengaku menerima perlakuan tak menyenangkan.

Pada tahun 2015, ia melayangkan surat pengaduan ke Komnas HAM perwakilan Maluku.

Saat itu Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Buru untuk segera menindaklanjuti hasil pemilihan kepala desa di Jikumerasa.

Namun lagi-lagi, tiga surat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM ke Pemkab Buru tidak juga diindahkan.

“Dari Komnas HAM itu sudah tiga kali mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab Buru. Suratnya itu meminta saya dilantik tapi sama saja tidak diindahkan, semua surat dari Komnas HAM masih saya simpan,” katanya.

Tahun 2018, Abdullah melayangkan surat ke Gubernur Maluku yang saat itu dijabat Said Assagaff.

Surat tersebut ditanggapi oleh Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua atas nama gubernur.

Setelah dikaji oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, proses pemilihan kepala desa Jikumerasa telah berjalan demokratis dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur pun mengeluarkan surat agar kasus tersebut segera diselesaikan.

“Tapi lagi-lagi permintaan Gubernur Maluku kala itu ditolak oleh Pemkab Buru. Kalau memang bupati biang pemilihan kades itu tidak sah, jangan sampaikan secara lisan tapi buat dalam sebuah SK secara tertulis. Karena negara ini berdasarkan sistem pemerintahan bukan kerajaan,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved