Oknum Kepsek di Kuta Bali Rudapaksa Murid Sejak SD hingga SMA, Les Sore Jadi Modus Sang Kepsek

Oknum Kepsek di Kuta Bali Rudapaksa Murid Sejak SD hingga SMA, Les Sore Jadi Modus Sang Kepsek

kolase tribun bali
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penyidik reskrim Polres Badung menemukan barang bukti yang digunakan oknum Kepsek SD di Kuta Utara berInisial IWS (43) untuk mengancam korban dalam melakukan persetubuhan.

Ada tiga foto korban yang ditemukan jajaran reskrim polres Badung di handphone pelaku.

Pertama foto tersebut diambil saat pelaku ingin menyetubuhi korban yakni sekitar empat tahun yang lalu yang saat itu korban masih duduk di bangku SD.

Tangis Mega Ayu Pecah, Pergaulan Bebas di Denpasar Bali Bareng Luki Benar-benar Membawa Petaka

Foto tersebut pun digunakan korban untuk mengancam, agar korban memenuhi nafsu bejatnya.

Bahkan setelah berhasil menyetubuhi, foto telanjang korban juga diabadikan saat korban sudah duduk di bangku SMP dan SMA.

Foto tersebut diambil disebuah penginapan yang diduga diambil setelah pelaku berhubungan dengan korban.

Hal itu pun dikatakan Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK didampingi Kasat reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo saat merilis kasus tersebut, Rabu (4/3/2020).

Terkini, Dua Pasien Observasi Virus Corona Dirawat di Tabanan Bali

“Dari hasil pemeriksaan kita dapatkan tiga foto korban dalam HP pelaku. Satu saat ingin melakukan persetubuhan waktu SD dan yang dua foto lagi korban sudah SMP.

Foto pun diabadikan di penginapan,” jelasnya.

Meski demikian, aparat kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut, lantaran pelaku mengaku selain IAMOCD (16) yang menjadi korban, juga pernah melakukan persetubuhan dengan siswanya yang lain.

Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Jalanan, Korban Terjatuh dari Motor lalu Dilindas Mobil

“Ada dua korban, yang diakui pelaku. Namun kini masih kami selidiki,” bebernya.

Roby mengaku sangat menyayangkan perbuatan oknum kepsek tersebut.

Semestinya kepsek tersebut mengayomi dan membimbing generasi penerus, bukan malah mencuramkan masa depan muridnya.

“Pelaku ini kan membuka les di rumahnya juga. Itu juga digunakan sebagai kedok untuk terus dekat dengan korban.

Bahkan dari pemeriksaan pelaku kan mengaku tempat les dan rumahnya sempat digunakan untuk berhubungan dengan korban,” jelasnya.

Lanjut dijelaskan, dengan perbuatannya tersebut pelaku pun dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Selain itu juga dikenakan hukuman  1/3 tahun lantaran pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan yang masuk dalam Pasal 81 ayat (3).

“Meski dalam penyelidikan terlihat mereka berpacaran, namun tetap salah karena menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku ini disetubuhi dari tahun 2016 atau saat pelaku masih SD,” tegasnya.

Ia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa boneka, jam tangan, sepatu dan headset bluetooth yang digunakan pelaku  untuk mengiming-ngimingi korban.

Boneka itu pun diberikan saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo menambahkan terungkapnya kasus tersebut lantaran korban curhat dengan teman-temannya.

Nah temannya itulah yang melaporkan ke guru pramukannya, hingga guru pramuka melaporkan kejadian tersebut ke orangtua korban.

“Korban ini tidak melapor. Temannya yang melapor ke gurunya, nah gurunyalah yang melapor ke orangtuanya,” jelasnya.

Terbongkarnya hubungan pelaku dengan korban, berawal dari ayah korban didatangi oleh salah satu guru pembina pramuka di sekolah korban.

Guru itu pun memberitahukan bahwa IAMOCD telah disetubuhi oleh pelaku. 

“Korban yang saat masih kelas 6 SD (sekitar bukan Juli 2016) dibujuk oleh pelaku agar mau berhubungan badan dengannya.

Sehingga korban pun menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya,” pungkasnya.

Oknum Guru di Bali Ajak Siswinya Berhubungan Intim Bertiga dengan Selingkuhan

Darmaningsih, seorang guru di SMK di Singaraja, Bali, berulah hingga berujung penjara.

Wanita berusia 29 tahun ini diduga mengajak siswi (15) tahun berhubungan intim bertiga alias threesome dengan selingkuhannya bernama Wartayasa (36).

Wartayasa diketahui merupakan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan kasus tersebut terjadi pada 26 Oktober 2019.

Orang tua  Mawar baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).

Berikut deretan 12 fakta ibu guru yang mengajak siswinya berhubungan badan dengan pacarnya:

1. Wartayasa Minta Ibu Guru Darmaningsih Cari Perempuan yang Mau Threesome

AKP Vicky Tri Haryanto mengungkapkan Wartayasa meminta ibu guru Darmaningsih agar dicarikan perempuan yang diajak berhubungan badan bertiga alias threesome.

Permintaan nyeleneh ini, anehnya disanggupi ibu guru Darmaningsih.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

2. Amankan Pelaku

Atas laporan keluarga Mawar, polisi langsung menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan Anak Agung Putu Wartayasa.

Anak Agung Putu Wartayasa ditangkap di Jalan Kutilang, Singaraja.

Kemudian polisi menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga Banyuning, Buleleng.

3. Mawar Dijebak Ibu Guru Sri Novi

AKP Vicky Tri Haryanto menerangkan mulanya Mawar diminta ibu guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemaninya ke kos milik Anak Agung Putu Wartayasa di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di kamar kos, ternyata Anak Agung Putu Wartayasa sudah menunggu.

4. Berhubungan Badan Depan Mawar

Seolah sudah merencanakan, ibu guru dan selingkuhannya sengaja mempertontonkan hubungan seks di depan Mawar.

Mereka lalu mengajak Mawar untuk bergabung melakukan hubungan badan.

5. Pengakuan Wartayasa, Awalnya Hanya Bercanda

Wartayasa mengaku awalnya hanya bercanda mengirimkan video syur threesome kepada selingkuhannya, ibu guru Darmaningsih.

Eh, sang ibu guru malah menanggapi serius lalu mengajak salah satu siswinya, Mawar.

Agar mau ikut, Darmaningsih mengiming-imingi Mawar  dibelikan baju kebaya.

6. Terobsesi Hubungan Seks Bertiga

"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga. Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," kata Wartayasa.

7. Modus Minta Ditemani Jalan-jalan

Darmaningsih yang sudah 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tempat Mawar bersekolah tersebut, awalnya mengajak Mawar menemaninya jalan-jalan.

"Awalnya saya minta dia buat menemani saya jalan-jalan. Kami ketemu tanggal 26 Oktober di depan GOR Singaraja. Kemudian saya minta buat diantar ketemu sama cowok saya (Wartayasa) di kosannya. Sampai di kos di dalam kamar, kami awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa. Kemudian terjadilah perbuatan itu," jelasnya.

8. Minta Diantar ke Kos Pacar

Setelah jalan-jalan, ibu guru Darmaningsih lalu meminta lagi kepada Mawar agar menemaninya menemui pacarnya, Wartayasa, di tempat kost Wartaasa.

"saya ajak ke kosan, anterin ibu yah ketemu sama cowonya," kata Novi Darmaningsih dikutip dari video di akun Ndorobeii.

"iya ayo, Bu," kata Darmaningsih menirukan jawaban Mawar.

Sampai di kamar kos, kata Darmaningsih, mereka awalnya hanya berbincang.

9. Mawar Mulai Curiga

Mawar sudah mulai mencurigai gelagat tak wajar dari ibu guru Darmaningsih dan Wartayasa.

Ia menolak ketika disuruh duduk di samping Darmaningsih di tempat tidur.

"Sampai di dalam kamar kita ngobrol biasa. Setelah itu dia duduk, di samping ibu, pertama dia menolak. Keduanya dia mau duduk di samping saya, " kata Darmaningsih.

10. Ibu Guru Perlihatkan Video Syur Threesome

Setelah mau duduk, Mawar, menurut Darmaningsih, memperlihatkan video temannya.

"Babis itu dia memperlihatkan HP-nya. Dia ngeliati story di WA melihat video temennya nyanyi sambi berjoget, " kata Darmaningsih.

Lalu Darmaningsih menunjukan video lain kepada Mawar.

Video itu adalah video syur adegan seks threesome.

Darmaningsih mengaku meminta Mawar agar mau melakukan seperti di dalam video.

"Si korban diam aja. Ibu dicium sama pacarnya, Gak apa-apa Bu. Hajar aja sikat aja udah. Ada saya di sini," kata  Darmaningsih.

11. Terancam Dipecat

Kepala BKPSM Buleleng, Gede Wisnawa menyebutkan Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.

Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi.

Bila saja di pengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.

"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini. Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya.

12. Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Akibat perbuatannya, Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved