Tangis Mega Ayu Pecah, Pergaulan Bebas di Denpasar Bali Bareng Luki Benar-benar Membawa Petaka

Tangis Mega Ayu Pecah, Pergaulan Bebas di Denpasar Bali Bareng Luki Benar-benar Membawa Petaka

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi sex bebas 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Mega Ayu S (18) tak kuat membendung air matanya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana.

Kekasihnya, Luki P (19) hanya bisa diam menunduk.

Pasangan muda ini dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan aborsi atau menggugurkan kandungan hasil dari hubungan keduanya.

Terkini, Dua Pasien Observasi Virus Corona Dirawat di Tabanan Bali

Bahkan kedua pasangan itu tidak mampu berkata-kata saat diberi kesempatan menyampaikan pembelaan (pledoi) lisan, menanggapi tuntutan jaksa.

Akhirnya kedua terdakwa pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menyampaikan pembacaan secara lisan tersebut.

"Kami memohon keringanan hukuman bagi kedua terdakwa. Dengan pertimbangan selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan mengakuinya secara terus terang. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putus yang adil-seadilnya," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim.

40 Petugas Medis RS Mitra Keluarga Alami Pilek dan Demam Setelah Berinteraksi dengan Pasien Corona

Sementara dalam surat tuntutannya, Jaksa Heppy Maulia Ardani menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurangan," tegas Jaksa Kejari Denpasar ini dihadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Dibeberkan dalam berkas perkara, bahwa kasus ini terjadi pada Minggu 6 Oktober 2019, sekitar pukul 23.45 Wita, di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan.

Ditinggal Istri, Pria ini Kerap Lakukan Hal Tak Senonoh pada Para Gadis hingga Nenek

Korban adalah anak kandung dari Mega, hasil huhungannya dengan Luki.

Bayi yang dikandung Mega dipaksa lahir sebelum waktunya.

Awalnya, Mega tidak haid sejak April 2019.

Kisah Kamar Keramat di Hotel Grand Inna Bali Beach, Tetap Utuh Meski Kamar Lain Terbakar Hebat

Keduanya pun tidak menginginkan adanya kehadiran bayi itu.

Lalu Mega dan Luki sepakat menggugurkan kandungan itu.

Mega sempat minum pil, jamu, nenas muda, makanan yang pedas, dan mangga.

Turis Jepang Panas Tinggi Setiba di Bandara Ngurah Rai, Langsung Dievakuasi ke RS Mangusada

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved