Tak Sangka Temannya Gay, AGB 13 Tahun Dipaksa Intim di Tempat Terlarang
EPS telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Tak Sangka Temannya Gay, AGB 13 Tahun Dipaksa Intim di Tempat Terlarang
TRIBUN-BALI.COM - Dua orang pria berinisial EPS (23) dan ROP (13) diduga melakukan hubungan badan sejenis di dalam rumah ibadah di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
EPS telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, AKP Deny Akhmad mengatakan, EPS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," kata Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Dalam peristiwa tersebut, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan sejenis di dalam rumah ibadah.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis.'
"EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," jelasnya.
Namun, kepolisian belum mengetahui apakah ESP merupakan homoseksual atau punya penyimpangan seksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ungkap Deny.
Penangkapan ESP
Sebelumnya, polisi mengamankan EPS setelah diserahkan masyarakat yang menangkap keduanya di dalam musala, Senin (2/3/2020).
"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok."
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Kronologi
Awalnya, EPS dan ROP menumpang menginap di rumah ibadah, karena tak punya uang untuk melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Minggu (1/3/2020).
"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny.
Pengurus musala mengizinkan keduanya menginap, karena merasa prihatin.
Setelah mendapat izin, keduanya tiba-tiba memadamkan semua lampu di musala.
Perilaku mencurigakan dari dalam rumah ibadah akhirnya membuat pengurus bersama warga mendatangi rumah ibadah tersebut.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi rumah ibadah itu," ungkapnya.
Melihat keduanya tengah melakukan hubungan seksual dan dalam kondisi telanjang, warga dibuat kaget atas peristiwa tersebut.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk."
"Namun beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," jelasnya.
Deny menambahkan, tersangka sehari-harinya tak bekerja.
Sementara, korban juga sudah putus sekolah.
"Sekarang kasusnya sedang kita dalami," imbuh Deny Akhmad. (*)
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Perdana Putra)
