Modus Pura-Pura Dorong Motor, Polresta Denpasar Bekuk 4 Pelaku Curanmor di Denpasar
Polresta Denpasar mengungkap dua kasus pencurian motor di wilayah Denpasar Selatan, Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar mengungkap dua kasus pencurian motor di wilayah Denpasar Selatan, Bali.
Rilis pengungkapan kasus digelar di Mapolresta Denpasar, Kamis (5/3/2020)
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH menyampaikan, tersangka berjumlah 4 orang.
DR (21) operator warnet, DA (27) pengangguran, KAK (24) sopir dan GSS (24) tukang bakar ikan.
Para tersangka diduga memiliki keterkaitan.
TKP (tempat kejadian perkara) berada di depan rumah Jalan Pulau Moyo Gang Terus Nomor 4 Pedungan, Denpasar Selatan dan di depan Warung Sushi Kawe Jalan Tukad Barito Timur Nomor 75 Panjer Denpasar Selatan.
• IMF Kucurkan Dana Rp 708,8 Triliun untuk Penanganan Virus Corona
• Sempat Tertunda Karena Tersandung Kasus Hukum, Seungri Eks Bigbang Masuk Wajib Militer 9 Maret 2020
• Kecanduan Gadget dan Game Online Masuk Kategori Gangguan Mental, Dewan Bali Usulkan Ada Faskes ODGJ
"Modusnya pura-pura motornya mogok dan mendorong kemudian pakai kunci palsu. Keterkaitan para pelaku dan kasus ini masih kita kembangkan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolresta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoppy dengan nomor polisi DK 2182 AD, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta sepasang plat nomor DK 3329 ACC.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP atas tindak pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih," jelas dia.
• Wabup Jembrana Tinjau Kesiapan Hadapi Corona, RSU Negara Siapkan Ruang Isolasi
• Perhari 50 Warga Cari SIM, Polres Badung Beri Pelayanan SIM Cepat Tanpa Domisili
• 64,7 Persen Pasien Pulih dari Infeksi Virus Corona di China
Kepolisian masih akan terus mengembangkan kasus ini, apakah ada jaringan atau pelaku tunggal.
"Sekarang masih kita kembangkan lagi, mereka menggadaikan, pihak-pihak yang menerima gadai kita lihat apakah mengetahui benar barang yang patut diduga, mereka gadai motor ini Rp 1 juta," ucapnya.
Sejauh ini sebanyak 70 persen kasus curanmor berhasil diungkap Polresta Denpasar.
"Kasus ini sangat meresahkan masyarakat, sebenarnya tidak hanya mengungkap tapi lebih penting lagi mencegah," tegas dia. (*)