Perhari 50 Warga Cari SIM, Polres Badung Beri Pelayanan SIM Cepat Tanpa Domisili

Pelayanan SIM keliling itu pun dilaksanakan Badung di dua tempat yakni di Jalan Malboro dan lingkungan Puspem Badung.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Agus Aryanta
Proses Pembuatan SIM di Polres Badung 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Satuan Lantas Polres Badung memberikan pelayanan cepat dalam melayani masyarakat kususnya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelayanan SIM keliling itu pun dilaksanakan Badung di dua tempat yakni di Jalan Malboro dan lingkungan Puspem Badung.

SIM tersebut wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan baik pengendara sepeda motor maupun mobil.

Masa berlakunya pun selama 5 tahun sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Filosofi Ogoh-Ogoh ‘Legu Gondong’ Milik STT Dharma Subhiksa Panjer

Dandenpom IX/3 Denpasar Ingin Bangun Pilot Project Kendaraan Dinas yang Dilengkapi Kamera Pengawas

Nah bagi pemilik SIM yang masa berlakuanya akan jatuh tempo segera diperpanjang agar masa aktifnya tetap berlaku.

Pelayanan sim Keliling Polres Badung, masyarakat hanya bisa menglakukan perpanjang SIM A dan SIM C.

Perpanjangan SIM pun dilakukan dengan beberapa persyaratan  seperti Asli dan Fotocopy KTP Asli dan Foto Copy SIM, Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk polres, serta surat rohani dengan surat lulus tes psikologis yang ditunjuk polri.

Kasat Lantas Polres Badung Iptu Debi Wiharjayadi, SIK didampingi  Kasubag humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa mengatakan pemilik SIM yang masa berlakunya hampir jatuh tempo, sebaiknya jangan ditunda-tunda.

 Pihaknya pun meminta segera lakukan registrasi kembali. Namun bila sampai telat, maka pemohon harus membuat  SIM baru.

“SIM jika sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi di SIM Keliling. Kami mohonkan ke Polres,”  jelas Iptu Debi, Kamis (5/3/2020)

Lebih lanjut kata Debi, untuk proses permohonan perpanjangan masa aktif SIM bisa lewat pelayanan SIM Keliling yang sering berada di Puspem Badung atau datang langsung ke Satlantas Polres Badung lantai 2.

Untuk saat ini perpanjangan SIM, jauh lebih mudah, karena proses perpanjangan SIM tak terikat lagi dengan domisili tempat tinggal pemohon yang ada di KTP.

 Selain itu waktu yang ditempuh juga  relatif singkat yakni sekitar 30 menit mulai dari pengisian formulir hingga penerbitan.

“Selama memiliki KTP elektronik atau e-KTP, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM di mana saja. Selain itu juga lengkap dengan persyaratannya,” bebernya.

Disinggung mengenai pelayanan SIM di Puspem, lanjut Debi mengatakan perharinya rata-rata mencapai 40 sampai 50 SIM yang di keluarkan. Itu pun menurutnya hanya SIM Perpanjangan saja.

“Masyarakat di luar Badung juga bisa mencari SIM disini yang jelas mereka mempunya e-kTP,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved