Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Agung Ditangkap Saat Akan Menempel Sabu, Dituntut 12 Tahun Penjara

Agung Hari Hartono dituntut 12 tahun penjara, karena dinilai terlibat dalam jual beli sabu-sabu.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto : Agung (kopiah) usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Agung Hari Hartono (31) sesekali menggelengkan kepalanya, seolah tidak percaya dengan tuntutan pidana yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat diminta menanggapi tuntutan jaksa, pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 26 Januari 1988 silam ini menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.

Oleh jaksa, Agung dituntut 12 tahun penjara, karena dinilai terlibat dalam jual beli sabu-sabu. Terdakwa sendiri ditangkap petugas kepolisian saat akan menempel sabu-sabu di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar, Bali.

"Atas tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Polres Gianyar Tangkap Maling HP di Pantai Masceti

Indonesia Resmi Melarang Pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan, Ini Peraturannya

Begini Kata Pakar Soal Obral Masker Sitaan Rp 400 untuk Hadapi Corona

Dengan demikian sidang kembali dilanjutkan pekan depan.

Sementara dalam surat tuntutannya, Jaksa Sofyan Heru menyatakan bahwa terdakwa yang bekerja sebagai sopir ini telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Hari Hartono dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tegasnya dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa pada hari Kamis, 14 Nopember 2019 sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa dihubungi Wawan.

Terdakwa diperintah untuk kembali menaruh sisa sabu di seputaran Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar.

Ketika terdakwa akan keluar dan telah mengantongi sabu, di depan pintu gerbang kosnya di Jalan Tukad Pakerisan, terdakwa dijegat petugas kepolisian dari Res Narkoba Polresta Denpasar.

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket sabu-sabu.

Kemudian penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa.

Hasilnya kembali ditemukan beberapa paket sabu siap edar, timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Sementara dari hasil penimbangan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu itu diperoleh berat keseluruhan 12,26 gram netto atau 13,24 gram brutto.

"Menurut pengakuan terdakwa hanya membantu Wawan menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu. Terdakwa sendiri mendapat upah Rp 50 ribu apabila berhasil menaruh sepaket sabu," ungkap Jaksa Sofyan Heru kala itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved