Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Diduga Nyambi Jual Sabu-sabu, Sopir Taksi Diadili

Pria paruh baya yang berkerja sebagai sopir taksi ini diadili lantaran diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu-sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Dok
Suharzadi saat menjalani sidang perdananya di PN Denpasar, Denpasar, Bali, kemarin. Diduga Nyambi Jual Sabu-sabu, Sopir Taksi Diadili 

Diduga Nyambi Jual Sabu-sabu, Sopir Taksi Diadili

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bermaksud menambah penghasilan, Suharzadi Z Tasrief (52) malah menumpuh cara yang salah.

Pria paruh baya yang berkerja sebagai sopir taksi ini diadili lantaran diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu-sabu.

Duduk sebagai pesakitan, Suharzadi menjalani sidang perdananya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, kemarin.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja mendakwa Suharzadi dengan dakwaan alternatif.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Dakwaan kedua, terdakwa dipasangkan Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, enggan mengajukan eksepsi (keberatan).

Dengan tidak diajukan epsepsi, majelis hakim menunda sidang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian, yakni pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa telah menjadi target anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Polisi mendapat informasi adanya jual beli narkoba yang melibatkan terdakwa.

Setelah mengantongi data diri terdakwa, polisi melakukan pengintaian.

Pada tanggal 14 November 2019, sekitar pukul 14.15 Wita, di Jalan Ahmad Yani, Gang II, Nomor 4, Banjar Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, terdakwa yang baru masuk ke dalam rumahnya langsung ditangkap.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan bungkus permen dan beberapa paket sabu-sabu.

Masing-masing seberat 0,11 gram, 0,12 gram, 0,9 gram dan 0,9 gram.

Polisi juga mengamankan satu buah bong atau alat isap narkoba.

"Terdakwa mengambil sabu yang ditempel di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Sabu diambil terdakwa pada malam hari setelah itu disimpan di kamar," ungkap Jaksa Putu Oka.

Untuk mendapatkan barang terlarang itu, Suharzadi memesan lewat Facebook.

"Terdakwa membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Made yang dikenal melalui Facebook dengan sistem tempelan seharga Rp 1,2 juta," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved