Muat Barang Dengan Ketinggian 3 Meter, Polisi Tilang Dua Pick Up di Tabanan
Kasatlantas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wila Indrayani menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan secara spontan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua kendaraan pick up yang melintas di Bypass Ir Soekarno terpaksa ditilang jajaran Satlantas Polres Tabanan, Jumat (6/3/2020) siang.
Sebab, dua kendaraan yang bermuatan rongsokan tersebut melanggar ketentuan pasal 307 Jo 169 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasatlantas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wila Indrayani menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan secara spontan.
Sebab anggota di lapangan melihat atau menemukan kendaraan yang mengangkut barang melebihi dimensi kendaraan sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
• 350 Pohon Bonsai Ikut Kontes di Buleleng, Rata-Rata Usia Puluhan Tahun dan Harga Ratusan Juta
• Diboyong Bali United Ke Kalsel, Irfan Jauhari Sebut Tak Mau Sia-siakan Kesempatan Pertamanya
"Ada dua kendaraan yang kami lakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang mengangkut barang melebihi dimensi kendaraan sesuai dengan pasal 307 jo 169 ayat 1 UU no 22 thn 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan," jelasnya.
Dia menyebutkan, sesuai aturan yang ada tinggi maksimal angkutan barang maksimal 1,5 meter dan disesuaikan dengan lebar kendaraan (tergantung jenis kendaraannya).
Jika kendaraannya lebih kecil praktis tingginya lebih rendah.
"Dua pick up tersebut melebihi kapasitas dimensinya yang mencapai 3 meter lebih. Artinya sudah melebihi dua kali lipat dari ketentuan. Kalau berat mungkin gak menggar, tapi dari segi tata cara muat melebihi dimensi yang tidak diperbolehkan ," tegasnya.
Sehingga, kata dia, dua kendaraan yang bermuatan rongsokan itu dilakukan penilangan dan selanjutnya akan disidang.
"Kami hanya melakukan tindakan penilangan, nanti terkait denda akan diputuskan hakim," ucapnya.
Iptu Wila mengimbau, agar kendaraan muatan barang jangan sampai membawa muatan berlebih.
Angkutkan muatan juga harus sesuai dengan dimensi kendaraan masing-masing.
"Dan intinya tetap patuhi rambu berlalu lintas dan mari membudayakan Bali tertib berlalu lintas," imbaunya.(*)