Biaya Pembuatan SIM Baru Atau Permohonan Perpanjangan SIM akan Naik, Sebab Ada Dua Tes Tambahan Ini
Bagi Anda yang ingin membuat permohonan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun perpanjangan, kini mulai diterapkan aturan baru berupa tes psikologi.
TRIBUN-BALI.COM, SOLO - Bagi Anda yang ingin membuat permohonan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun perpanjangan, kini mulai diterapkan aturan baru berupa tes psikologi.
Seperti yang diterapkan di seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) mulai Senin (9/3/2020) besok bakal menerapkan aturan baru tersebut dengan tambahan biaya alias tidak gratis.
Dikutip via Kompas.com, aturan itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku.
Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri.
Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon.
Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Untuk penerbitan SIM baru:
-SIM A Rp 120.000
-SIM A Umum Rp 120.000
-SIM B1 Rp 120.000
-SIM B1 Umum Rp 120.000
-SIM B2 Rp 120.000
-SIM B2 Umum Rp 120.000
-SIM C Rp 100.000