Biaya Pembuatan SIM Baru Atau Permohonan Perpanjangan SIM akan Naik, Sebab Ada Dua Tes Tambahan Ini

Bagi Anda yang ingin membuat permohonan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun perpanjangan, kini mulai diterapkan aturan baru berupa tes psikologi.

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari
Ilustrasi SIM A 

Untuk biaya perpanjangan SIM:

-SIM A Rp 80.000

-SIM B Rp 80.000

-SIM C Rp 75.000 

-SIM D Rp 30.000

Selain biaya tersebut ada juga biaya untuk melakukan tes kesehatan, yakni KIR dokter sebesar Rp 40.000.

Ditambah lagi dengan adanya tes psikologi yang diperkirakan sebesar Rp 50.000.

Dengan adanya tambahan tersebut, pemohon bisa memperkirakan sendiri biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan.

“Ada biaya tambahan kira-kira Rp 50.000, psikolog yang akan melakukan tes itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Polda Jateng,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (9/3/2020).

Baca juga: Tes Psikologi untuk Pemohon SIM Dimulai Pekan Depan

Diharapkan dengan adanya tes psikologi ini, sebelum mendapatkan SIM kondisi kejiwaan para pemohon SIM sudah dipastikan sehat dan layak untuk menjalankan kendaraan.

“Melalui tes ini nanti psikolog yang akan tahu bagaimana karakter pemohon tersebut, apakah dia seorang yang emosional saat berada di jalan.

Atau kan orang tersebut adalah temperamen, atau yang lainnya,” ucapnya.

Tujuan tes ini, tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pemohon SIM.

Diharapkan dengan adanya pemeriksaan kejiwaan ini juga bisa menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Solo pada khususnya dan Jateng pada umumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal",

(Ari Purnomo)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved