Pemkab Mabar Cabut Surat Adat Wa'u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng, AKP Edy: Malah Perkuat Pembuktian

Pemkab Mabar Cabut Surat Adat Wa'u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng, AKP Edy: Malah Perkuat Pembuktian

Penulis: Uploader | Editor: Aloisius H Manggol
POS KUPANG.COM/SERVATINUS MAMMILIANUS
Bupati Mabar, Gusti Dula. 

"Bupati sudah diperiksa kemarin siang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu, terlapor Bonaventura yang Camat Boleng. Pemeriksaan berlangsung jam 12.00 Wita di ruang kerja bupati," kata Edy kepada Pos Kupang (Grup Tribun Network), Minggu (8/3/2020). 

"Sebanyak 29 pertanyaan yang ditanyakan. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam," tambahnya.

Dia menjelaskan, jumlah dari Polda NTT yang memeriksa Bupati Mabar sebanyak dua orang.

"Dugaan tindak pidana membuat surat palsu yaitu surat pernyataan kesatuan adat Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng, yang dibuat oleh terlapor kemudian ditandatangani oleh para Tua Golo namun kemudian menjadi masalah karena para Tua Golo diminta untuk tanda tangan tanpa mengetahui dan mengerti dari isi surat tersebut," kata Edy.(*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Bupati Mabar Agustinus Ch Dula Sudah Diperiksa Polda NTT, Dicecar 29 Pertanyaan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved