BPJS Kesehatan Batal Naik, Pengusaha dan Rakyat Semringah
Kalangan pengusaha dan masyarakat semringah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Editor:
Ady Sucipto
Lebih lanjut ia mengatakan, KPCDI yang merupakan organisasi berbentuk perkumpulan dan anggotanya kebanyakan penyintas gagal ginjal (Pasien Cuci Darah) ini, akan terus mengawal keputusan MA hari ini.
“KPCDI juga akan terus berjuang demi kepentingan pasien.
Setiap kebijakan publik yang merugikan pasien dan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita berdirinya negara ini, akan tetap kami lawan,” tegasnya. (tribun network/yov/fia/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-kesehatan-2323.jpg)