Diduga Berbuat Asusila, Oknum Anggota TNI Diadili
DS diadili bukan terkait tindak pidana kriminal, melainkan karena diduga memiliki orIentasi seksual sesama jenis.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
"Selama terdakwa berkarir di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja dengan baik," terang Indra Putra.
Atas dasar itu, Indra memohon majelis hakim untuk menerima keberatan atau eksepsi dan menyatakan dakwan Oditur batal demi hukum.
Sementara itu, menyikapi eksepsi terdakwa tersebut, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi akan menanggapinya dengan tertulis pula yan akan dibacakan di sidang selanjutnya pada Jumat (13/3/2020) mendatang. (*)
Rekomendasi untuk Anda