Oknum Anggota TNI di Bali Diadili Atas Dugaan Disorientasi Seksual

Oknum Perwira TNI di Bali Diduga Berorientasi Seks Menyimpang, Nginap Bareng Dua Pria

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi TNI 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) inisial DS menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020).

DS diadili bukan terkait tindak pidana kriminal, melainkan karena dugaan memiliki orentasi seksual sesama jenis.

DS yang menjadi anggota TNI AD adalah lulusan Perwira PK tahun 2016.

Ia tidak menaati pekerjaan dinas serta semaunya melampui perintah.

Dua Siswi SMP Tewas Mengenaskan di Buleleng, Masihkah Orangtua Mengizinkan Anak SMP Kendarai Motor?

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Militer," tegas Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi saat membacakan surat dakwaannya dihadapan Hakim Ketua Letkol CHK Roni Suryandoko, didampingi Hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya.

Sebagai diungkap, tindak pidana yang dilakukan pria bergelar sarjana psikologi terjadi pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya.

Pertama pada bulan April tahun 2017 bersama seseorang berinsial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung.

Suami Stroke Minta Hubungan Intim Berakhir Tragis, Istri Dianiaya Pakai Pipa dan Pisau hingga Tewas

Tahun 2018 bersama seorang mahasiswa di hotel wilayah Seminyak, Kuta.

Serta bulan Oktober tahun 2017 bersama seseorang berinisial R di Hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi.

Bermula dari Obrolan Nakal di WhatsApp, Gadis SMP Dua Kali Digagahi Teman Sebayanya

Dalam nota eksepsinya, Indra Putra menilai uraian dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.

Dijelaskan, Pasal 281 ke-1 yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat.

Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

Senator RI Wedakarna Disebut Naik Pitam Saat Mahasiswa Katakan Jika Saya Benar, Sumpah itu Berbalik

Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop dst.

"Sehingga menurut hemat kami, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tempat terbuka," tegas Indra Putra.

Selain itu, Indra Putra menampik jika terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas.

Catatan Tracking Pasien Virus Corona yang Meninggal di Bali, Berinteraksi dengan Orang-orang ini

"Selama terdakwa berkarier di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja dengan baik," terang Indra Putra.

Atas dasar itu, Indra memohon majelis hakim untuk menerima keberatan atau eksepsi dan menyatakan dakwan Oditur batal demi hukum.

Sementara itu, menyikapi eksepsi terdakwa tersebut, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi akan menanggapinya dengan tertulis pula yan akan dibacakan di sidang selanjutnya pada Jumat (13/3) mendatang.(*)

*Artikel ini telah mengalami perubahan pada judul dan isi untuk memberikan informasi yang lebih akurat

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved